Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ranggalawe Suryasaladin mengatakan bahwa pelaku ekonomi kreatif harus dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk berinovasi, terutama untuk bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Ranggalawe menjelaskan bahwa HKI akan memberikan insentif kepada produsen barang, jasa atau teknologi untuk mendapatkan return dari investasi atas inovasi yang telah dibuatnya. “Karena untuk membuat teknologi-teknologi ini membutuhkan riset bertahun-tahun. Sedangkan ketika teknologinya sudah dibuat dan dipakai, orang dengan mudah bisa meniru teknologi tersebut. Jadi kalau tidak dilindungi dengan HKI itu tidak ada dorongan untuk orang untuk berinovasi dan berinvestasi,” kata Ranggalawe saat menyampaikan materi dalam diskusi di Lembaga Kajian Keilmuan FHUI, pada Selasa (14/11).
Lebih lanjut, Ranggalawe menjelaskan ketika pelaku usaha mempunyai teknologi kemudian didaftarkan patennya untuk kepemilikan, maka pelaku usaha tersebut bisa mengakui bahwa teknologi yang didaftarkan patennya itu menjadi hak eksklusif yang diberikan negara agar mempunyai kontrol terhadap teknologi tersebut. (Baca Juga: Qualcomm Berharap Regulasi HKI Dapat Mendorong Inovasi di Indonesia).
Hak eksklusif yang diberikan ini menjadikan pelaku usaha tersebut menjadi satu-satunya orang yang membuat barang tersebut atau satu-satunya yang dapat memasarkan barang tersebut. Apabila orang lain ingin barang tersebut maka dia harus minat izin terlebih dahulu kepada pelaku usaha tersebut untuk diberikan lisensi. “Ketika Anda izinkan, oke, tidak bisa untuk membuat produk seperti yang saya ciptakan itu tapi punya modal, maka saya izinkan Anda karena ini paten saya karena produk tersebut saya yang buat maka Anda hanya perlu membayar royalty kepada saya,” jelas Ranggalawe.
Menurut Ranggalawe, hal tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyai inovasi dan menghasilkan karya-karya. Apalagi, pelaku usaha tidak memanfaatkan hak kekayaan intelektual, maka akibatnya membuat produk tersebut sulit untuk berkompetisi. (Baca Juga: Revisi UU Paten untuk Mendorong Inventor Lebih Berkarya dan Berinovasi).
Bahkan, lanjut Ranggalawe, ada kemungkinan besar idenya diambil orang atau membuka peluang untuk dapat ditiru jika tidak terlindungi dengan hak kekayaan intelektual. “Kalau produk Anda terlindungi dengan HKI, Anda akan mendapatkan perlindungan dari negara supaya orang lain tidak sekedar meniru,” ujarnya.
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Lebih lanjut, Ranggalawe menuturkan pentingnya HKI dapat menjadikan ekonomi kreatif dalam negeri terlindungi sehingga mampu menggeser produk-produk hasil industri dari negara lain. Di era MEA ke depan, rencananya akan tercipta single market, dimana lalu lintas barang dan jasa di regional nanti akan dikurangi tarifnya, bahkan diharapkan bisa menjadi nol tarif nantinya.
“Jadi Anda bisa misalnya mau beli barang di indomart, Anda akan menemukan produk-produk non-lokal yang sama harganya dengan lokal, kalau dulu itu bisanya produk non-lokal biasanya harganya lebih tinggi,” ujarnya. (Baca Juga: Bekraf Fasilitasi Pendaftaran HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Gratis).
Oleh karena itu, Ranggalawe mendorong para pelaku usaha agar bisa bersaing dengan pelaku usaha dari negara-negara ASEAN yang lain. Ia berharap pelaku usaha tersebut bisa menjadi pembisnis atau pengusaha yang berpikir apakah sudah cukup mampu produknya untuk berkompetisi atau tidak di era MEA nanti.
“Kalau Anda sendiri tidak beinovasi dan membuat barang dengan kualitas yang harganya murah, Anda tentu untuk kebijakan ini akan tergeser dari pasar atau tidak bisa kompetisi di pasar, nah ini tantangannya,” pungkasnya.
(PHB)
====================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini








































