[ALSA Indonesia] Mantan Napi Menjadi Pemimpin Rakyat, Pantaskah?

Ilustrasi. Sumber Foto: http://www.kemendagri.go.id/

Artikel berupa legal opinion (LO) ini ditulis oleh Muhammad Riduan, Raysha Anindita dan Rana Khoirunnisa dari ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya. Publikasi artikel pada rubrik “KLIKALSA” sebagai wujud kerja sama KlikLegal dengan National Board ALSA Indonesia (Periode 2017-2018).

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

A. Pendahuluan

Pemerintah daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[i] Namun bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu pernah berstatus sebagai narapidana?

Fenomena mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri ada di beberapa daerah. ada sembilan mantan narapidana di antara 838 pasangan calon kepala daerah yang resmi mendaftar pemilihan kepada daerah serentak tahap pertama yang digelar akhir tahun 2015.[ii] Narapidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[iii] Vonnie Panambunan yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pada tahun 2008 berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah di Minahasa Utara pada 9 Desember 2015 lalu.[iv] Isu tersebut semakin menguat lantaran saat ini adalah masa menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dimana nantinya masyarakat secara serentak akan memilih kepala daerah. Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.[v] Seorang yang pernah dipidana sejatinya memiliki rekam jejak (track record) yang buruk, namun dengan beberapa pertimbangan maka mantan narapidana ini dapat menjadi kepala daerah.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.

 

C. Pembahasan

UU No. 8 Tahun 2015 pada pasal 7 huruf g menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.[vi] Namun pada 2015, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan membatalkan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena menurut Mahkamah Konstitusi (MK) hal tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Putusan MK tersebut menggunakan beberapa pertimbangan yaitu menurut Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015, pencabutan hak dipilih dilakukan sesuai oleh pembentuk undang-undang, sedangkan hak-hak dipilih yang dicabut dari terpidana berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) angka 3 KUHP dilakukan dengan putusan hakim. Pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan. Undang-Undang tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan-pembatasan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.[vii]

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dari pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tidak terkecuali jika ia berstatus mantan narapidana atau tidak. Hal ini juga ditujukan untuk melindungi hak politiknya sebagai warga negara Indonesia. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menghilangkan hak dari seorang warga negara Indonesia meskipun ia adalah mantan narapidana. Karena, sesungguhnya hak tersebut telah dilindungi secara konstitusional dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah menjadi dilema di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam dunia politik sejak  tahun 2015 sampai akhirnya menjelang pilkada serentak 2018. Hal ini ditujukan agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih kepala daerah. Kepala daerah sejatinya adalah orang-orang terpilih yang memiliki rekam jejak (track record) yang baik dan bersih. Namun demikian, sesuai dengan pertimbangan dalam UU No. 10 Tahun 2016, mantan narapidana yang tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dapat dinilai bahwa ia memilliki itikad baik karena ia secara terbuka dan jujur  mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik serta tidak akan mengulangi tindak pidananya. Ini menjadi salah satu kelemahan di dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 karena tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme mengumumkan status sebagai mantan narapidana kepada publik. Hal ini bisa dijadikan celah oleh mantan narapidana dan juga hal ini tidak menjamin semua masyarakat mengetahui informasi tersebut. Tentunya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 ini tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Di saat negara lain seperti Singapura, Taiwan, Cina, Vietnam, dan Korea Utara memberlakukan hukuman mati kepada koruptor, mirisnya negara kita memberikan keringanan kepada koruptor, yaitu dengan memberikannya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Karena faktanya dari 9 mantan narapidana yang ikut pemilihan kepala daerah akhir tahun 2015 semuanya adalah mantan narapidana kasus korupsi.

Memang sejatinya keputusan untuk mengizinkan mantan narapidana untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah berdampak pada tercapainya cita-cita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terhadap kesetaraan tiap-tiap  warga negara Indonesia di mata hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. UU No 10 tahun 2016 juga ikut serta dalam mewujudkan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terbuka dan jujur sehinga masyarakat lebih mengenal calon kepala daerah yang hendak dipilih. Hal ini juga mencegah kecurangan dari calon kepala daerah dan penipuan yang dilakukan demi terpilih menjadi kepala daerah.

Mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga menimbulkan respon buruk di tengah-tengah masyarakat sebab seorang yang pernah menjadi narapidana secara otomatis ia memiliki rekam jejak ( track record) yang buruk. Rekam jejak (track record) yang buruk juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap calon kepala daerah yang menyandang status sebagai mantan narapidana.  Hal ini sesuai dengan kebiasaan yang hidup di masyarakat bahwa seorang yang memiliki track record yang buruk tidak patut menjadi pemimpin atau dalam hal ini adalah kepala daerah. Sehingga, masyarakat Indonesia cenderung meragukan calon kepala daerah yang memiliki track record yang buruk. Apabila mantan narapidana yang kemudian terpilih menjadi kepala daerah tidak dapat membuktikan itikad baiknya kepala masyarakat atau mengulangi kesalahannya kembali maka dapat dikatakan hal ini hanya membuang waktu dan dana.

D. Kesimpulan

Pembaharuan UU No.10 tahun 2016 dalam Pasal 7 huruf g menyebutkan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala daerah. Ketentuan itu memberi syarat, asalkan mantan narapidana tersebut, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Kendati demikian, pembaharuan dari UU No. 10 Tahun 2016 memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri. UU tersebut memang menjamin hak dari warga negara Indonesia untuk dipilih dalam pilkada, di samping itu juga menimbulkan keraguan dan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana karena rekam jejak (track record) yang buruk diyakini akan mempengaruhi kinerja kepala daerah terpilih kedepannya karena sejatinya dalam sistem pemilu segala sesuatunya kembali pada pemilih tinggal bagaimana pemilih bersikap cerdas dalam milih pasangan calon kepala daearah.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia

https://m.tempo.co/read/news/2015/08/04/078689110/ini-9-bekas-napi-yang-kini-jadi-calon-kepala-daerah

http://pilkada.liputan6.com/read/2421727/mantan-napi-ini-jadi-bupati-minahasa-utara

https://news.detik.com/berita/d-3479819/ini-171-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-27-juni-2018

UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan

Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015

Undang-Undang Dasar 1945

 

[i] https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia diakses pada 13 Juli 2017.

[ii] https://m.tempo.co/read/news/2015/08/04/078689110/ini-9-bekas-napi-yang-kini-jadi-calon-kepala-daerah diakses pada 13 juli 2017.

[iii] Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.

[iv] http://pilkada.liputan6.com/read/2421727/mantan-napi-ini-jadi-bupati-minahasa-utara diakses pada 13 juli 2017.

[v] https://news.detik.com/berita/d-3479819/ini-171-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-27-juni-2018 diakes pada 8 juli 2017.

[vi] Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

[vii] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.

(RED)

Dipromosikan