Pada 1988, masyarakat Indonesia heboh. Sebabnya, ada isu beberapa makanan yang mengandung lemak babi. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, persoalan ini tentu menyita perhatian publik karena keharaman babi bagi umat muslim. Apalagi, ketika itu belum ada aturan yang memadai mengenai label halal bagi produk makanan atau minuman yang beredar.
Kehebohan tersebut masih terekam dengan jelas dalam ingatan Elvina Agustin Rahayu, seorang konsultan sekaligus trainer halal yang sempat malang melintang menjadi auditor halal selama 20 tahun. (Baca Juga: Syarat Latar Bekakang Keilmuan Auditor Halal Seharusnya Diperluas).
Saat kehebohan itu terjadi, Elvina masih sangat muda. Ia melihat persoalan tersebut terjadi karena banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang pemiliknya non-Muslim. Ia pun memutuskan untuk mengambil program studi Teknologi Pangan agar bisa ikut menjawab persoalan tersebut.
“Kita tidak bisa memilih karena untuk umat Muslim itu memang harus memakan makanan yang halal. Oleh karena itu akhirnya saya berpikir untuk masuk teknologi pangan, saya ingin berkiprah disitu,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (15/11). (Baca Juga: Ini Sebelas Kriteria Sistem Jaminan Halal yang Perlu Diterapkan Pelaku Usaha).
Pasca lulus kuliah, Elvina mengawali perjalanan kariernya bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ia bekerja sekaligus menimba ilmu di YLKI sekira satu setengah tahun, sebelum akhirnya benar-benar berkiprah di bidang makanan dan minuman halal di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Elvina bergabung dengan LPPOM MUI pada 1994. Ia menjadi bagian dari lembaga tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan salah satu pioneer Lembaga Sertfikasi Halal di Indonesia. “Tahun itulah, kira-kira tahun 1994 saya akhirnya menjadi bagian dari LPPOM MUI untuk mengaudit, melakukan publikasi dan juga melakukan survey,” kenang wanita yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Sertifikasi Laboratorium Kimia Terpadu Institut Pertanian Bogor (LT-IPB).
Sejak saat itu, Elvina terjun sebagai auditor halal hingga sekira 20 tahun ke depan. Ia mengaku banyak menemukan hal-hal baru yang sekaligus sebagai pengayaan bagi dirinya ketika bertugas sebagai auditor halal. “Karena bagi saya halal itu suatu berkah yang luar biasa dari Allah, karena saya mendapatkan banyak pengalaman sehingga sukanya jauh lebih besar dibandingkan dengan dukanya,” ujarnya. (Baca Juga: Muhammad Yanis Musdja dan Impian Mendirikan Program Pascasarjana Produk Halal Pertama di Indonesia).
Di sisi lain, Elvina mengaku bahwa memang tidak menutup kemungkinan ketika seorang auditor halal melakukan pemeriksaan di lapangan, dia justru berhadapan dengan industri atau perusahaan yang masih bersikap acuh tak acuh terhadap hal-hal mengenai halal. “Awal-awal dulu ketika kita berbicara mengenai halal itu orang tidak peduli. Halal itu seolah sesuatu yang ‘Ah, apa sih itu?’ sehingga orang masih menganggap tidak terlalu penting,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Elvina, tugas seorang auditor itu harus melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai dari mekanisme pembuatan hingga ingredients terkecil suatu produk. Salah satu kendala yang dihadapinya ketika berhadapan dengan industri atau perusahaan yang masih abai dengan hal-hal kecil, sehingga pada saat pemeriksaan mereka justru terkesan menghindar. “Pada saat itu kita sempat di-pimpong,” ujarnya. (Baca Juga: Auditor Halal Harus Memiliki Kompetensi dan Memahami Proses Produksi).
Dari pengalaman itu, Elvina bisa merasakan berbagai macam jenis dan karakter industri atau perusahaan yang dihadapi. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada auditor halal untuk selalu siap melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Hal tersebut diperlukan agar pemeriksaan yang dilakukan dapat secara maksimal dilaksanakan, karena auditor halal-lah yang menjadi ujung tombak dari komisi fatwa.
“Komisi fatwa akan memutuskan halal atau haram berdasarkan laporan kita. Kalau laporan auditor bisa atau tidak tepat, yang dosa kan kita,” ujarnya. (Baca Juga: YPHI Sarankan Pemerintah Bekerja Sama dengan Negara Tetangga Terkait Auditor Halal).
Oleh karenanya, Elvina melanjutkan, apabila dalam prakteknya pihak industri atau perusahaan merasa keberatan untuk menyampaikan informasi, maka sebagai seorang auditor halal, ia tidak akan memaksa. Akan tetapi, dalam hal uji coba untuk pembuktian dan ditemukan adanya kandungan atau bahan yang tidak halal, maka pihak industri atau perusahaan diharapkan mengakui hasil dari uji coba yang dilakukan.
“Kita kan ingin memastikan, memastikan bahwa barang itu mengandung barang yang diragukan atau diharamkan atau tidak. Kita kan tidak menyatakan langsung bahwa itu haram karena wewenang, otoritas untuk menyatakan itu halal atau haram bukan kita. Kita hanya mengambil data, mengumpulkan data serta mengumpulkan informasi,” ujarnya. (Baca Juga: Ada Beberapa Perbedaan Auditor Halal Sebelum dan Sesudah UU JPH).
Mengundurkan Diri
Elvina memang sudah banyak memakan asam garam di dunia auditor halal. Namun, pada 2014 lalu, Elvina memutuskan berhenti atau mengundurkan diri sebagai auditor halal. Meski begitu, ia tetap terus mengabdi di bidang per-halal-an dengan bekerja sebagai konsultan sekaligus trainer halal. “Tahun 2014 saya resign sebagai auditor karena saya berpikir sudah cukup, tetapi saya tetap berada di jaringan halal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elvina mengaku dirinya tidak ingin melepas keterlibatannya di dunia pangan, sehingga sampai dengan saat ini Elvina masih bersentuhan dengan industri pangan. “Saya memang tidak pernah mau bergerak, artinya saya tidak pernah mau pindah dari pangan karena saya pikir kita butuh tentunya konsep pangan halal dan thoyyib, itu kan ada di dalam pedoman hidup kita sehingga saya sampai sekarang tetap berada disitu,” ujarnya.
“Sekarang ini saya concernnya di konsultan atau trainer, artinya main job saya memang mengurus lembaga sertifikasi keamanan pangan di IPB,” pungkasnya.
(LY)
========================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan “Jaminan Produk Halal” dapat disimak di tautan ini.








































