Ini Dasar Hukum Tata Cara Pemidanaan Korporasi

Gedung MA. Sumber Foto: http://pta-jayapura.go.id/

Kasus korupsi yang dilakukan di sektor swasta oleh korporasi (perusahaan) semakin marak. Tindakan yang biasa dilakukan yang berkaitan dengan korporasi adalah penyuapan untuk melancarkan bisnisnya. Bila sebelumnya, hanya ‘oknum’ pengurus perusahaan yang dijerat pidana, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menjerat korporasi dengan pidana.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (Baca Juga: SustaIN Dorong Korporasi Bangun Praktek Bisnis Berintegritas).

Perma mendefinisikan tindak pidana oleh korporasi sebagai “tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama .” Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 21 Desember 2016 itu.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) memberi panduan bagaimana hakim dapat menilai kesalahan korporasi. Hakim dapat menilai kesalahan korporasi, dalam hal : (a) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; (b) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau (c) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Segala proses pidana – dari pemeriksaan penyidikan hingga proses pengadilan – terhadap korporasi ini, maka korporasi akan diwakilkan oleh pengurusnya. Lalu, bagaimana apabila hakim memvonis suatu korporasi bersalah? Apa sanksi yang dikenakan kepada korporasi? (Baca Juga: SustaIN Gelar Pelatihan Anti Korupsi untuk Dunia Bisnis).

Perma menyebutkan bahwa sanksi pidana yang diberikan ada dua macam, yakni pidana pokok dan/atau pidana tambahan. “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016.

Sebelumnya, Founder and Advisor Sustainable Indonesia (SustaIN) Nadia Sarah mengatakan bahwa kehadiran Perma No.13 Tahun 2016 membuat perusahaan atau korporasi tidak bisa lagi hanya berlindung dibalik perbuatan “oknum” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan korporasi. “Tidak bisa hanya bilang seperti itu. Saat ini perusahaan juga harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi dan dilakukan oleh para pelaku bisnis di perusahaan tersebut,” ujar Nadia kepada KlikLegal, Senin (13/11). (Baca Juga: Ini 3 Faktor Penyebab Korporasi Melakukan Korupsi).

Apalagi, lanjutnya, apabila melihat dari data penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta justru merupakan salah satu pihak yang melakukan tindak pidana yang cukup tinggi. “Dari data di tahun 2016 saja sudah ada 150 orang yang menjadi terpidana korupsi (dari korporasi,-red) dan ini lebih tinggi dari pejabat-pejabat lainnya. Jadi seharusnya perusahaan-perusahaan sudah harus aware dengan peraturan-peraturan terkait korupsi,” pungkasnya.

(ASH)

Dipromosikan