Pendiri and CEO Sustainable Indonesia (SustaIN) Nadia Sarah mengatakan bahwa suatu badan hukum perusahaan (korporasi) telah diakui sebagai subyek hukum yang dapat dijerat dengan pidana korupsi, sehingga perlu memahami faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi oleh korporasi.
Nadia mencatat setidaknya ada tiga faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana, terutama korupsi, dalam korporasi. Pertama, inti dari bisnis adalah mencapai keuntungan. Sayangnya, sebagian orang menginginkan bisnisnya mudah, cepat, dan lancar dengan menggunakan segala macam cara. Bagi mereka yang menggunakan jalan yang singkat, kemungkinan besar cara yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan suap.
Kedua, faktor lainnya adalah sulitnya birokrasi di pemerintahan. Perusahaan kerap terjerat kasus korupsi karena hambatan birokasi ini. Misalnya, apabila suatu korporasi tidak mengeluarkan tambahan biaya di luar yang ditetapkan oleh peraturan perunda-undangan, maka bisnisnya akan terhambat dan tidak akan berjalan lancar. “Jadi tetap saja karena kebutuhan kelancaran bisnisnya, ditambah lagi ada juga yang perusahaannya sebenarnya sudah besar dan berharap keuntungan akan lebih besar,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (13/11).
“Jadi, rasionalisasi-rasionalisasi untuk melakukan suap, pemerasan, dan sebagainya itu bisa dilakukan,” tambah wanita yang sebelumnya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. (Baca Juga: SustaIN Gelar Pelatihan Anti Korupsi untuk Dunia Bisnis).
Ketiga, adanya tekanan. Nadia menjelaskan pemilik perusahaan biasanya ada yang menekan kepada pegawainya untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Mereka tidak mau melakukan itu karena yang susah nanti dibawahnya yang terjepit, misalnya bawahannya tidak mau tetapi karena atasannya yang meminta jadi harus dilakukan. Itu yang susah,” tutur Nadia.
Oleh karena itu, Nadia akan mendorong komitmen perusahaan-perusahaan untuk membangun panduan praktik bisnis yang berintegritas. Ia menyarankan agar korporasi dapat mengetahui resiko-resiko apa saja yang dapat muncul. Sebab, kerugian yang akan didapat bukan saja pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga akan menurunkan perekonomian bangsa.
Nadia juga menjelaskan bahwa pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, perusahaan tidak lagi hanya bisa mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum. “Tidak bisa hanya bilang seperti itu. Saat ini perusahaan juga harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi dan dilakukan oleh para pelaku bisnis di perusahaan tersebut,” ujar Nadia.
Nadia menjelaskan apabila melihat dari data penanganan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) justru pihak swasta itu merupakan salah satu pihak yang melakukan pelanggaran cukup tinggi. “Dari data di tahun 2016 saja sudah ada 150 orang yang menjadi terpidana korupsi ya dan ini lebih tinggi dari pejabat-pejabat lainnya. Jadi, seharusnya perusahan-perusahaan sudah harus aware dengan peraturan-peraturan terkait korupsi,” pungkasnya.
(PHB)







































