Menelisik Alasan MA Menerbitkan Peraturan Pemidanaan Korporasi

Salah satunya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas.

Ketua MA M Hatta Ali (Depan) di Gedung MA. Sumber Foto: https://mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menjerat korporasi. Dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mulai menyasar korporasi yang diduga terlibat korupsi pasca berlakunya Perma tersebut. Namun, sebenarnya apa yang menjadi alasan atau pertimbangan MA menerbitkan peraturan tersebut?

Perma yang ditandatangani pada 21 Desember 2016 oleh Ketua MA Hatta Ali itu setidaknya memuat tiga alasan atau pertimbangan mengapa peraturan tersebut perlu diterbitkan. (Baca Juga: Ini Dasar Hukum Tata Cara Pemidanaan Korporasi).

Pertama, MA mengakui bahwa korporasi adalah suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. “Namun, dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat,” demikian pertimbangan MA dalam konsiderans menimbang huruf a Perma tersebut.

Kedua, MA juga melihat fenomena yang nyata bahwa korporasi digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. “Dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability),” bunyi konsiderans menimbang huruf b Perma tersebut. (Baca Juga: SustaIN Dorong Korporasi Bangun Praktek Bisnis Berintegritas).

Selanjutnya, ketiga, MA juga melihat banyak undang-undang di Indonesia yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Namun, perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas.

“Oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi,” demikian bunyi konsiderans menimbang huruf c Perma tersebut. (Baca Juga: Ini 3 Faktor Penyebab Korporasi Melakukan Korupsi).

Maksud dan Tujuan

Selain alasan atau pertimbangan penerbitan Perma, MA juga memasukan maksud dan tujuan diterbitkannya Perma tersebut, sebagaimana disebut dalam Pasal 2. Setidaknya, ada tiga maksud dan tujuan  yang disebut MA, yakni (a) agar Perma dapat menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus;

(b) Perma diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum, khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi dan/atau Pengurus; dan (c) Perma dapat mendorong efektifitas dan optimalisasi penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi dan/atau Pengurus.

(ASH)

Dipromosikan