Ini Tujuh Kelompok Jenis Tindak Pidana Korupsi

Ada perbedaan yang mendasar antara penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://www.corruptionwatch.org.za/

Perbuatan tindak pidana korupsi kerap menjadi momok bagi pejabat maupun pihak swasta. Namun, tidak sedikit dari mereka yang belum mengetahui atau mengenal apa saja perbuatan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi. Padahal, tanpa menyadari suatu perbuatan termasuk ke dalam tindak pidana tersebut, maka seseorang berpotensi untuk terjerumus atau terjerat kasus korupsi.

Advisor Sustainable Indonesia (SustaIN) Dwi Siska Susanti mencatat setidaknya ada tujuh jenis kelompok tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan  merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. (Baca Juga: Perusahaan Harus Memperhatikan Risiko Kecurangan).

“Di sini syaratnya harus ada keuangan negara yang masih diberikan. Biasanya bentuknya tender, pemberian barang, atau pembayaran pajak sekian yang dibayar sekian. Kalau ada yang bergerak di sektor industri alam kehutanan atau pertambangan, itu mereka ada policy tax juga agar mereka menyetorkan sekali pajak, semua itu kalau terjadi curang nanti bisa masuk ke konteks ini (kerugian negera-red),” kata Dwi saat menyampaikan materi dalam public training bertema “Anti Corruption Training Every Business Need” yang diselenggarakan pada Rabu (15/11) di Jakarta.

Kedua, Suap. Dwi menjelaskan pengertian suap adalah semua bentuk tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi). “Sekarang korporasi sudah bisa dipidana, makanya penting sekali dunia usaha mengerti audit. Jadi penerimanya ini syaratnya khusus, penerimanya itu klasifikasinya ialah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal diberikannya di depan atau DP dulu atau nanti di belakang diminta, itu tidak menjadi persoalan, dua-duanya tetap suap-menyuap sepanjang kita memberikannya kepada dua pihak tadi,” katanya.

Ketiga, gratifikasi. Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya. (Baca Juga: Korupsi Merupakan Salah Satu Problem Utama Berbisnis di Indonesia).

“Itu (gratifikasi-red) sebenarnya dari bahasa gratitude jadi terimakasih, dia itu netral, artinya dia itu baik, hal itu terjadinya karena ada ramah tamah dan lain-lain. Tapi kenapa ini sekarang dilarang? Yang dilarang adalah kalau bentuk-bentuk terima kasih ini, kita berikan untuk ke pegawai negeri atau peyelenggara negara dan kita tahu ini ada kaitan dengan jabatannya, itu gratiifikasi,” jelasnya.

“Dan ini yang membedakan adalah yang ngotot adalah yang kasih seperti contoh sebelumnya yang niat adalah yang kasih, sedangkan suap itu dua-duanya komitmen telah melakukan kesepakatan,” tuturnya. (Baca Juga: Sektor Perizinan Masuk Urutan Pertama Penyuapan di Indonesia).

Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kategori ini sering juga dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara. “Penggelapan dalam jabatan ini biasanya banyak memang khusus pegawai negeri karena yang bisa melakukan ini adalah yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Kelima, pemerasan. Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Pemerasan ini seperti pungli. Nah, ini tadi bedanya apa dengan gratifikasi, pemerasan yang terima yang maksa,” kata Dwi.

Keenam, perbuatan curang. Menurut Dwi, perbuatan curang ini biasanya terjadi di proyek-proyek pemerintahan, seperti pemborong, pengawas proyek, dan lain-lain yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau keuangan negara. (Baca Juga: 5 Tips Agar Perusahaan Terhindar dari kasus Korupsi).

Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan. Pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh instansi atau perusahaan. “Ini juga biasanya berlaku untuk panitia-panitia pengadaan yang ada di pemerintahan, kalau BUMN bisa juga kalau dibiayain sama APBN ya,” tukasnya.

(PHB)

========================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Korupsi dan Perusahaan” dapat disimak di tautan ini.

Dipromosikan