Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan bahwa untuk menjadi seorang konsultan HKI tidak harus berlatar belakang sarjana hukum, tetapi yang terpenting adalah telah meraih sarjana minimal strata satu (S1).
Menurut Suyud, seorang dokter pun bisa menjadi Konsultan HKI. Ia menjelaskan untuk menjadi konsultan HKI harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan HKI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama lembaga pendidikan tertentu. (Baca Juga: Ini 4 Jenis HKI yang Biasa Digunakan Melindungi Ekonomi Kreatif).
“Di sini yang bisa jadi catatan, tidak melulu konsultan HKI itu berasal dari hukum. Nanti bisa saja Anda dalam pendidikannya bertemu dengan misalnya enginer, sarjana ekonomi, dokter dan juga di bidang literasi itu dimungkinkan. Dulu, jamannya Undang-Undang Paten itu masih dua, sarjana hukum dan sarjana teknik,” kata Suyud saat menyampaikan materi di Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Suyud menjelaskan konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan HKI dan terdaftar sebagai konsultan. Dalam hal ini, wadah Konsultan HKI berada dalam Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).
Lebih lanjut, Suyud menegaskan menjadi konsultan HKI relatif mudah dan bisa dari beragam disiplin ilmu. “Tapi kalau pada prakteknya sudah ada banyak ketelanjuran menjadi kuasa. Jadi, multidisciplinary background, tapi yang penting adalah sarjana S1,” katanya. (Baca Juga: Konsultan HKI Miliki Peran Penting dalam Bantu Perlindungan Hasil Ekonomi Kreatif).
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, persyaratan berijazah sarjana S1 dijadikan syarat untuk diangkat sebagai Konsultan HKI dikarenakan luasnya ruang lingkup perlindungan bidang Hak Kekayaan Intelektual. Selain daripada itu, hal ini terkait juga dengan upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada sarjana bidang ilmu apapun untuk menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Selain berijazah sarjana S1, kata Suyud, untuk bisa diangkat jadi konsultan HKI harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta menguasai bahasa Inggris. “Nanti akan ada Ujian TOEFL Internasional,” ujarnya. (Baca Juga: Masih Banyak UKM yang Belum Tahu Sistem HKI).
“Nanti juga tidak ada kewajiban magang ya, mungkin akan ada tapi tidak tahu seperti apa. Mungkin kalau diubah menurut saya syarat magang itu perlu dibuat,” tambahnya.
Suyud menyebutkan persyaratan terakhir adalah mengikuti Pelatihan Dasar & Lulus Ujian Konsultan HKI. “Persyaratan lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual termasuk juga lulus ujian seleksi. Ujian seleksi dimaksudkan untuk menjaring para calon Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang benar-benar telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan, baik dari segi kemampuan maupun jumlah peserta pelatihan yang nantinya disesuaikan dengan kapasitas pelatihan yang ada,” demikian penjelasan PP No. 2 tahun 2005.
(PHB)
===================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini








































