Ini 4 Jenis HKI yang Biasa Digunakan Melindungi Ekonomi Kreatif

Yakni, hak cipta, desain industri, hak merek dan hak paten.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://www.picserver.org/

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ranggalawe Suryasaladin mengatakan dari tujuh jenis hak kekayaan intelektual (HKI), ada empat jenis HKI yang biasa digunakan untuk melindungi ekonomi kreatif, yakni hak cipta, desain industri, hak merek dan hak paten.

“Walaupun sedikit, itu paten untuk masalah inovasi. Jadi empat HKI ini yang biasanya dimanfaatkan untuk sektor ekonomi kreatif,” katanya saat menyampaikan materi dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Keilmuan FHUI di Depok, Selasa (14/11). (Baca Juga: Masih Banyak UKM yang Belum Tahu Sistem HKI).

Ranggalawe menjelaskan bagaimana jenis-jenis HKI tersebut digunakan untuk melindungi ekonomi kreatif. “Ketika Anda mempunyai inovasi dan menghasilkan karya-karya yang berkaitan dengan bidang-bidang tadi, kalau misalnya Anda tidak memanfaatkan HKI berarti membuat produk Anda itu bisa ditiru, idenya diambil orang.  Itu terbuka kalau tidak terlindungi dengan HKI,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ranggalawe mencontohkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara Eropa yang sangat ketat dalam memberi perlindungan HKI terhadap hasil ekonomi kreatifnya. Perlindungan tersebut pada akhirnya tentu sangat bermanfaat dari segi ekonomi. Misalnya, lanjut Ranggalawe, produksi film-film Holywood yang tersebar ke seluruh negara, sehingga negara memperoleh pemasukan yang sangat besar. Selain industri film, ada pula industri kuliner yang sudah mencakup ke berbagai negara.

“Kita lihat Amerika dari musik dan film, kalau kita dengar radio itu musiknya dari Amerika, Anda ke bioskop dengan pacar Anda nontonnya film Amerika. Itu uangnya kan masuk ke Amerika semua, karena kenapa? Mereka bisa memanfaatkan sistem hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari dua hal itu,” kata Ranggalawe. (Baca Juga: Konsultan HKI Miliki Peran Penting dalam Bantu Perlindungan Hasil Ekonomi Kreatif).

“Selain itu, kuliner sebagai contoh ya, ini juga Anda bisa lihat sendiri seperti Pizza Hut, Coca Cola, KFC, McDonald’s, itu di sektor kuliner ya  bisa mereka menjual itu. Padahal kalau kita pikir kita juga bisa menjual yang lebih enak kan, itu mungkin bisa mendunia, itu salah satu contohnya,” tambahnya.

Sub Sektor Ekonomi Kreatif

Ranggalawe melanjutkan bahwa empat jenis HKI tersebut dapat digunakan untuk melindungi 16 sub sektor ekonomi kreatif yang telah menjadi fokus pemerintah. Ke-16 sub sektor tersebut diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. (Baca Juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia).

Adapun 16 sub-sektor tersebut adalah bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penertiban, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

“Nah, 16 sektor ekonomi kreatif itu awal pembicaraannya itu darimana, ya dari Eropa, juga awalannya itu Inggris yang mulai buat kluster-kluster ini. Mereka melihat bahwa ekonomi sekarang di era milenial ini di 16 sektor tersebut punya potensi menggerakkan pertumbuhan ekonomi negara,” kata Ranggalawe. (Baca Juga: Regulasi Paten Belum Mampu Mendongkrak Perkembangan Inovasi di Indonesia).

Menurut Ranggalawe, ekonomi kreatif merupakan hal baru yang tidak hanya memiliki manfaat tersendiri, tetapi juga mempunyai skala bisnis yang tinggi. “Seperti misalnya membuat komunitas pertanian itu masih ada uangnya juga atau buat mobil hasil sendiri itu selain bisa memperkaya untuk diri Anda sendiri juga bisa mungkin orang lain juga bisa dapat memanfaatkannya,” tuturnya.

Ranggalawe menuturkan 16 sub-sektor ekonomi kreatif ini diharapkan akan dikembangkan oleh pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) secara menyeluruh dan tidak hanya di beberapa subsektor saja. “Ini yang ingin diakselerasi oleh pemerintah supaya ini dapat mendatangkan banyak keuntungan untuk membangun perekonomian negara ke depan sebetulnya,” pungkasnya.

(PHB)

======================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini

 

Dipromosikan