Saat ini pemerintah sedang serius dalam menggenjot perekonomian negara lewat bidang ekonomi kreatif. Untuk itu, penting sekali ekonomi kreatif ini memanfaatkan HKI untuk melindunginya. Usaha untuk mensosialisasikan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk bidang ini pun sudah dilakukan, namun pengaruhnya masih belum maksimal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ranggalawe Suryasaladin menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil menengah (UKM), yang belum tahu mengenai cara bekerjanya sistem HKI. (Baca Juga: Konsultan HKI Miliki Peran Penting dalam Bantu Perlindungan Hasil Ekonomi Kreatif).
“Sebagai contoh misalnya banyak UKM-UKM yang kita kasih tahu pentingnya sistem HKI. Mereka enggak tahu misalnya dia sudah terdaftar mereknya di Indonesia. Lalu mereka kirim barangnya ke Malaysia dan Singapura, dia otomatis juga perlu dilindungi juga HKI-nya,” kata Ranggalawe dalam diskusi di FHUI, Depok, Selasa (14/11).
Lebih lanjut, Ranggalawe mengakui pihak yang paling banyak tidak mengetahui prinsip ini adalah UKM. Sebab, kebanyakan UKM sudah merasa cukup bila sudah terdaftar di Indonesia saja. “Jadi prinsip seperti ini masih banyak yang tidak diketahui oleh UKM, jadi UKM hanya berhenti dari pendaftaran di negara Indonesia. Padahal kalau dia mau ekspor, dia juga harus mendaftarkan lagi produknya supaya mereka mendapatkan perlindungan HKI-nya di negara lain,” jelasnya.
Padahal, lanjut Ranggalawe, di dalam konsep HKI itu terdapat prinsip territorial yang perlu diketahui UKM. Artinya, perlindungan paten hanya berlaku di negara dimana permohonan paten diajukan dan diberi. Apabila UKM hanya mempatenkan produknya di Indonesia, maka tidak memiliki hak paten di negara lain. (Baca Juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia).
“Nah, ini banyak pengetahuan yang masih belum dipahami banyak UKM. Jadi, mereka pikir ya sudah daftar di Indonesia saja. Padahal di konsep HKI, ada prinsip bahwa HKI itu keberlakuannya hanya di wilayah teritorial salah satu negara yang sudah memberlakukan HKI itu. Karena mereka mendaftarkannya di Indonesia, jadi hanya di Indonesia,” kata Ranggalawe.
“Jadi, Anda kalau mau mengekspor merek produk Anda ke luar negeri seperti JCO (donuts,-red) itu ke Malaysia maka dia harus daftar lagi di sana, di kantor HKI di sana supaya mendapatkan perlindungan HKI di negara tersebut,” tambahnya. (Baca Juga: Regulasi Paten Belum Mampu Mendongkral Perkembangan Inovasi di Indonesia).
Oleh karena itu, Ranggalawe menyarankan supaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM dapat memberikan solusi yang dibutuhkan bagi UKM. Yakni, dapat memberikan pendampingan terhadap UKM yang ingin berekspansi ke negara lain. “Jadi semacam pendampingan mengenai pendaftaran HKI di luar,” jelasnya.
“Karena di media seringkali pemerintah mengajak, ayo melindungi produk kita agar tidak ditiru dengan asing supaya mendaftarkan HKI di sini. Itu permasalahan pertama, itu kalau kita prospeknya mau memasukan produk kita ke negara lain, kita juga harus membantu pengusaha-pengusaha kita untuk mendaftarkan HKI-nya di negara lain,” tukasnya.
(PHB)
===================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “HKI, Inovasi dan Ekonomi Kreatif” dapat disimak di tautan ini








































