Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018 lalu mewajibkan setiap korporasi untuk membuka siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) dari korporasi tersebut.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tersebut. “Setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1).
Sedangkan, ketentuan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa penetapan pemilik manfaat dari korporasi setidaknya paling sedikit satu personil. Jenis-jenis korporasi yang dimaksud dalam Perpres ini adalah perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma dan bentuk korporasi lainnya. (Baca Juga: Praktisi Khawatir Perpres Beneficial Ownership Tidak Bisa Menjangkau Kepemilikan De Facto).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 11 Perpres No. 13 Tahun 2018 ini, setidaknya ada 10 cara bagi korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi tersebut, yakni berdasarkan informasi yang diperoleh melalui (a) anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar dan/atau akta pendirian korporasi; (b) dokumen perikatan pendirian Korporasi;
(c) dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota; (d) informasi Instansi berwenang; (e) informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas; (Baca Juga: PWYP Apresiasi Terbitnya Perpres Beneficial Ownership).
(f) informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik Manfaat; (g) pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
(h) dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas; (i) dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi; dan/atau (j) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu, bagi korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dapat dikenai sanksi – meski Perpres tidak merinci sanksi yang dapat dijatuhkan -. Pasal 24 Perpres ini hanya menyebutkan bahwa korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PHB)








































