Praktisi Khawatir Perpres Beneficial Ownership Tidak Bisa Menjangkau Kepemilikan De Facto

Meski begitu, Perpres ini bisa memperkuat peraturan lain yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://www.rikvin.com/

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme disambut baik sejumlah pihak. Namun, meski begitu, masih ada kekhawatiran bahwa Perpres tersebut belum mampu membuka pemilik manfaat sebenarnya suatu korporasi dengan terang.

Board of Director Kantor Hukum dan HAM Lokataru Nurkholis Hidayat mengaku khawatir bila Perpres tersebut belum bisa menjangkau pemilik manfaat sebenarnya suatu korporasi secara de facto. (Baca Juga: PWYP Apresiasi Terbitnya Perpres Beneficial Ownership).

“Secara substansi, pengaturan mengenai kriteria BO dalam Perpres ini (Pasal 4) jangan sampai bias. Penentuan kriteria BO harus melihat kondisi faktualnya, yakni kepemilikan de facto, bukan sekadar kepemilikan formal dalam surat-surat dan dokumen hukum atau administrasi lainnya,” sebut pria yang aktif sebagai pegiat Forum Pajak Berkeadilan ini melalui siaran pers, Jumat (9/3) lalu.

Nurkholis berharap Perpres ini juga dapat melingkupi kepemilikan de facto, yang meliputi hubungan-hubungan tidak langsung antara penerima manfaat sebenarnya dengan pihak ketiga yang secara formal tercantum sebagai pemilik korporasi. Ia mencontohkan pihak-pihak yang dimaksud, seperti istri, anak atau agen lainnya yang bahkan seolah tidak punya hubungan dengan si pemilik sebenarnya, tetapi secara faktual berada di bawah kekuasaan si penerima manfaat sebenarnya.

“Banyak modus korupsi dan pencucian uang adalah dengan menggunakan hubungan tak langsung seperti ini,” imbuh mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini. (Baca Juga: BKPM Pernah Temukan Investor Seolah-Olah Berikan Saham ke Sopir atau Pembantu).

Meski demikian, Nurkholish menilai bahwa hadirnya Perpres ini telah memperkuat peraturan lainnya yang mengatur pemilik manfaat sebenarnya yang terbit lebih dahulu, seperti aturan-aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak). Peraturan tersebut, di antaranya, adalah (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.4/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Perusahaan Terbuka; (2) Peraturan OJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan;

(3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. SE – 04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penerapan Beneficial Ownership sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Bergada (P3B) antara Indonesia dengan Negara Lain, terakhir di revisi melalui Peraturan DJP No. PER–25/PJ/2010; serta (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memuat ketentuan seputar beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diterbitkan, Publik Harus Berperan Aktif).

Secara umum, Nurkholis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk keterbukaan beneficial ownership mendesak agar penerbitan Perpres No.13 Tahun 2018 ini diikuti dengan upaya percepatan perbaikan maupun pengembangan seluruh sistem pendukungnya. Misalnya, penerapan Single Identity Number (SIN) sebagai pondasi membangun sistem integrasi data di Indonesia, serta memastikan keakuratan data dan mengembangkan sistem dalam pelaporan BO maupun penegakan hukum atas tidak dilaksanakannya transparansi BO.

(ASH/PHB)

 

Dipromosikan