PYWP Nilai Perlu Diatur Sanksi Bagi Korporasi yang Tidak Buka Identitas Pemilik Manfaat

Idealnya beneficial ownership diatur dalam undang-undang.

Sengketa Merek MS Glow Masih Berlanjut, MS Glow Ajukan Kasasi ke MA
Ilustrasi. Sumber Foto: https://haidarserver.blogspot.co.id/

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018 mewajibkan setiap korporasi untuk membuka siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) dari korporasi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

 

Untuk itu, Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah berpendapat bahwa perlu diatur mengenai sanksi bagi korporasi yang tidak membuka identitas beneficial ownership. (Baca Juga: Presiden Jokowi Wajibkan Korporasi Membuka Pemilik Manfaat Sebenarnya).  

 

“Mungkin yang perlu diatur mengenai sanksi. Apakah regulasi Perpres ini bisa mengatur sanksi atau tidak, masih mengambang juga karena Perpresnya bilang sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik ini dalam konteks PPATK-nya,  anti korupsinya, atau lainnya,” ujar Maryati kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin, (26/3).

 

Pasal 24 Perpres ini menyebutkan bahwa korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak diatur secara rinci, Maryati menuturkan saat ini pembahasan mengenai sanksi masih dalam diskusi panjang, apakah Perpres dapat mengatur sanksi secara lebih jelas atau tidak. “Itu juga perlu dipikirkan,” katanya. (Baca Juga: Praktisi Khawatir Perpres Beneficial Ownership Tidak Bisa Menjangkau Kepemilikan De Facto).  

 

Menurut Maryati, idealnya sanksi itu memang diatur dengan undang-undang. Baik itu diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Perka PPATK), atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Karena kan BO ada banyak sektor pelaku usaha, tetapi undang-undang induknya lebih ke UUPT sih ya, mungkin nanti UUPT yang nanti semestinya menentukan sanksinya. Jadi ke depan targetnya akan mengubah UUPT seharusnya. Jadi sudah lebih kuat dalam bentuk undang-undang,” ujar Maryati.

 

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang juga perlu diatur lebih lanjut. Seperti, metode penyediaan layanan informasi data yang kewenangannya dimiliki oleh institusi utama (leading institution), bagaimana metode akses publik terhadap data, mekanisme update dan pemanfaatannya, sejauh apa audit korporasi itu dapat dilakukan, kemudian juga bagaimana kemanfaatan data oleh institusi diluar dari leading institution. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diterbitkan, Publik Harus Berperan Aktif).

 

“Karena di situ juga perusahaan diminta untuk melapor dan mengupdate, otomatis Ditjen AHU menjadi menyediakan formnya, apakah akan secara online, bagaimana memverifikasi dokumen online yang di-submit, bagaimana misalnya proses update-nya setiap tahun, bagaimana pengolahannya oleh AHU, bagaimana pemanfaatannya oleh penegak hukum, oleh sektoral dan lain sebagainya perlu juga secara teknis,” jelas Maryati.

 

(PHB)

 

Dipromosikan