Terkait Halal, Komisi VIII: Perusahaan Harus Terbuka, Jangan Ada Yang Disembunyikan

Kewajiban halal pada 2019 sudah tidak bisa ditawar lagi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Sumber Foto: arief/hr/dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis meminta perusahaan untuk terbuka memberikan informasi mengenai unsur-unsur apa saja yang ada dalam produknya dan tidak ada yang disembunyikan.

Menurutnya, keterbukaan ini harus didorong dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang halal yang sedang dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga. RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Baca Juga: Terkait RPP Halal, Kemenkes Khawatir Peralihan Otoritas Obat dari Dokter Pindah ke Pasien).

“Itu kan sudah ada sistem keterbukaan, jadi tidak perlu disembunyikan lagi, perusahaan harus terbuka, jujur. Halal itu bukan dipandang baik saja oleh muslim, tetapi juga non muslim karena halal itu bukan sekadar halal, tetapi higienis, bersih, sehat, bermanfaat. Kalau tidak mau berarti itu ada yang disembunyikan. Di zaman sekarang itu harus transparan apa saja unsurnya,” terangnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (27/3).

Iskan menuturkan kebanyakan perusahaan di Indonesia ini menganggap halal itu sulit dan tidak bisa dilakukan. Padahal, produk yang halal itu terdapat banyak peluang dan sudah menjadi tren global. Di Timur Tengah maupun di Eropa itu ada 50 juta penduduk muslim yang sangat concern dengan produk halal. (Baca Juga: Kemenkes Luruskan tentang Perdebatan Life Saving Drugs dalam RPP Halal).

“Jadi kelemahan pengusaha di Indonesia menganggap seolah olah produk halal itu adalah hambatan. Sedangkan jika kita melihat di negara negara lain seperti Singapura, Hongkong, Korea, China, mereka menjadikan produk yang disertifikasi halal itu akan menjadi peluang, menjadi kesempatan bukan menjadi rintangan,” ujar Iskan.

Lebih lanjut, Iskan menyadari tidak semua perusahaan memahami halal itu adalah peluang. Sebetulnya halal itu sudah tidak bisa ditawar apalagi dipermasalahkan karena itu perintah daripada UU JPH dan 2019 itu semuanya sudah wajib tersertifikasi. (Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Soal Kendala RPP Jaminan Produk Halal).

“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak mau sertifikasi halal itu berarti di mereka ada sesuatu yang disembunyikan, ya kan. Kalau memang tidak ada ya terbuka saja lah semuanya, kan gitu. Kan sistem sertifikasi halal itu hanya menjelaskan produk saya begini, kandungannya ini, semuanya jelas. Jangan-jangan ada produk babi yang masih ada dalam kandungan itu, itu yang mungkin kita jadi curiga. Itu yang tidak boleh karena kan kita sudah semuanya keterbukaan informasi,” kata Iskan.

“Umpamanya misalnya ada orang yang alergi karena ada zat yang tidak cocok dengan dirinya, itu bisa nuntut juga,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan