20 Korporasi Tersangka Karhutla, Menakar Risiko Pidana dan Pencabutan Izin Usaha

20 Korporasi Tersangka Karhutla, Menakar Risiko Pidana dan Pencabutan Izin Usaha
Sumber Gambar: cirebontimes.com

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla membuka persoalan serius terkait tanggung jawab pidana, ancaman pencabutan izin usaha, hingga pemulihan lingkungan. Bimo Prasetio dari BP Lawyers menyoroti pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Dari 20 perusahaan tersebut, 16 merupakan perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). 

Keempat perusahaan asing itu adalah PT HKI dan PT AI yang berafiliasi dengan investor Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari penanganan 104 laporan polisi yang mencakup kebakaran lahan seluas 29.168,78 hektare. Penyidik menduga terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam terjadinya kebakaran tersebut.

Perkembangan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kebakaran berulang dan lemahnya fasilitas pencegahan kebakaran. Meski demikian, rekomendasi tersebut belum berarti izin perusahaan otomatis dicabut, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga: IPO Dua BUMD DKI Ditunda: Menguji Kesiapan Hukum Menuju Bursa

Ancaman Pencabutan Izin 

Bagi perusahaan, persoalan karhutla bukan sekadar menghadapi pemeriksaan polisi atau membayar denda. Ketika izin usaha terancam dicabut, kegiatan operasional, kerja sama dengan mitra bisnis, hingga kepastian investasi ikut berada dalam posisi rentan. Situasi ini menjadi semakin kompleks bagi perusahaan yang memiliki kewajiban kontraktual jangka panjang dan melibatkan investor asing.

Persoalannya, kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi tidak selalu berarti perusahaan sengaja melakukan pembakaran. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila sarana penanggulangan tidak memadai atau kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum meskipun tidak terbukti sengaja menyalakan api.

Risiko lainnya muncul ketika pertanggungjawaban hukum tidak lagi hanya diarahkan kepada badan hukum perusahaan. Pengurus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan juga dapat diperiksa apabila terdapat dugaan keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana direksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasional perusahaannya?

Administrasi yang Objektif

Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers menilai penetapan tersangka terhadap korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan lahan.

“Korporasi tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kebakaran dilakukan oleh pekerja atau pihak ketiga. Apabila terbukti terdapat pembiaran, kelalaian, atau kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau korporasi maupun pengurus yang terlibat,” papar Bimo.

Lebih jauh Bimo berpendapat bahwa penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pemidanaan. Pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian ekologis harus menjadi prioritas. Sebab, kerugian akibat karhutla tidak hanya ditanggung negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Oleh karena itu Bimo mengapresiasi langkah Bareskrim karena telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. “Namun, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum dan administrasi yang objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai korporasi menikmati keuntungan dari pengelolaan lahan, sementara masyarakat dan negara harus menanggung biaya kerusakan lingkungannya,” ujar Bimo.

Keberlangsungan Usaha

Kasus 20 korporasi tersangka karhutla memperlihatkan bahwa pengelolaan risiko lingkungan memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan bisnis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran lingkungan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, termasuk bagi korporasi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur pelanggaran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem pencegahan kebakaran benar-benar berjalan, bukan hanya tercantum dalam dokumen kepatuhan. Pemeriksaan fasilitas pengendalian kebakaran, pengawasan wilayah konsesi, serta dokumentasi tindakan pencegahan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko. Pengawasan direksi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan juga perlu diperkuat agar potensi kelalaian dapat diketahui sebelum menimbulkan persoalan hukum.

Pada akhirnya, kepatuhan lingkungan tidak dapat lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Kegagalan mengelola risiko kebakaran dapat berkembang menjadi perkara pidana, mengancam izin usaha, bahkan mengganggu hubungan perusahaan dengan investor dan mitra bisnis. Menjaga keberlangsungan usaha berarti memastikan setiap keputusan bisnis turut mempertimbangkan tanggung jawab terhadap lingkungan.

(RED)

Dipromosikan