Angin Segar dari Perka BKPM No. 5 Tahun 2025: Tanah dan Bangunan Kini Masuk Hitungan

Angin Segar dari Perka BKPM No. 5 Tahun 2025: Tanah dan Bangunan Kini Masuk Hitungan
Sumber Gambar: BDKPSDM

Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 memberi angin segar bagi investor: kini nilai tanah dan bangunan bisa dihitung dalam investasi minimum Rp10 miliar. Kebijakan ini memberi kelonggaran, kepastian hukum, dan dorongan bagi sektor berbasis lahan seperti properti dan pertanian.

Pemerintah kembali melakukan penyegaran terhadap kebijakan investasi melalui terbitnya Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025. Salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian adalah cara menghitung nilai investasi, khususnya terkait dengan frasa “di luar tanah dan bangunan.”

Sebelumnya, aturan lama (Perka BKPM No. 4 Tahun 2021) menetapkan bahwa nilai investasi minimum Rp10 miliar untuk setiap KBLI tidak boleh memasukkan tanah dan bangunan. Ketentuan ini membuat banyak pelaku usaha, terutama di sektor berbasis lahan, merasa terbebani karena modal mereka justru banyak terserap di aspek tersebut.

Kini, kebijakan baru hadir dengan semangat yang lebih realistis dan adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha yang semakin beragam.

Dari Pengecualian Menjadi Pengakuan

Perka terbaru tidak hanya mempertahankan batas investasi minimum Rp10 miliar per KBLI, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi sektor-sektor tertentu. Tanah dan bangunan kini dapat dihitung sebagai bagian dari nilai investasi untuk beberapa jenis kegiatan usaha.

Aturan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (6) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pasal 26 ayat (5) untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Keduanya menegaskan bahwa penghitungan termasuk tanah dan bangunan berlaku bagi usaha di bidang properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.

Dengan perubahan ini, pemerintah seolah memberi sinyal kuat: regulasi kini ingin berjalan seiring dengan realitas di lapangan, bukan menentangnya.

Ilustrasi Sederhana yang Mengena

Bayangkan sebuah perusahaan asing atau PMA yang bergerak di bidang perkebunan membeli lahan senilai Rp7 miliar. Di bawah aturan lama, nilai tersebut tidak bisa dihitung sebagai bagian dari investasi. Namun kini, dengan peraturan baru, angka itu diakui sebagai komponen investasi.

Artinya, perusahaan tersebut hanya perlu menambah sekitar Rp3 miliar lagi untuk melengkapi total investasi minimum Rp10 miliar. Hal ini tentu memberikan ruang napas yang lebih lega bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor padat lahan.

Lebih dari sekadar angka, perubahan ini mencerminkan cara pandang baru pemerintah terhadap esensi investasi yang sesungguhnya.

Dampak Positif bagi Dunia Usaha

Lebih jelasnya, Andi Akhirah Khairunnisa, Senior Associate dalam kantor hukum BP Lawyers menyebutkan bahwa: perubahan dalam Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 ini memberikan kelonggaran dan kepastian hukum yang lebih baik bagi sektor-sektor yang secara alami memiliki porsi investasi terbesar pada tanah dan bangunan. 

“Ketentuan baru ini tidak hanya menyesuaikan regulasi dengan karakteristik usaha riil di lapangan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di sektor-sektor berbasis lahan, seperti pertanian dan properti, yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ulas Akhirah.

Menyelaraskan Regulasi dengan Kenyataan

Pada akhirnya, Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi simbol komitmen pemerintah untuk memahami karakteristik dunia usaha yang dinamis. Dengan mengakui tanah dan bangunan sebagai bagian dari investasi, pemerintah membuka ruang dialog antara regulasi dan realitas.

Kelonggaran ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor, terutama di sektor berbasis lahan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Seiring waktu, kebijakan seperti ini dapat memperkuat pesan bahwa Indonesia tidak hanya terbuka bagi investasi, tetapi juga siap tumbuh bersama para pelaku usahanya.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Andi Akhirah Khairunnisa dengan judul “Tanah dan Bangunan dalam Ketentuan Investasi Berdasarkan Peraturan OSS Terbaru”, dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan