Ilustrasi gambar dari: Freepik
Ketika pemegang saham sudah menyetorkan modal, apakah modalnya harus mengendap di rekening perusahaan? atau boleh digunakan?
Pertanyaan tersebut masih sering saya terima hingga kini terlebih jika berdiskusi dengan investor asing yang hendak mendirikan PT PMA yang mengharuskan mereka untuk menyetorkan Modal Disetor minimal Rp10Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM 4/2021. Nilai yang mungkin mereka rasa lumayan besar jikalau seandainya harus ditahan dalam rekening Perusahaan.
Menjawab pertanyaan itu, dapat saya katakan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengendapkan/menahan Modal Disetor dalam rekening Perusahaan mengingat hal tersebut tidak diatur dalam UUPT maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Pasal 4 PP 8/2021 hanya mengatur bahwa pemegang saham wajib untuk menyetorkan modal dan kemudian menyampaikan bukti penyetoran Modal Disetor yang sah secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perusahaan.
Tidak adanya kewajiban mengendapkan Modal Disetor dalam rekening Perusahaan tersebut menurut saya merupakan konsekuensi logis dari pendirian Perusahaan guna mencapai tujuan Perusahaan untuk mencari keuntungan.
Hal ini dikarenakan Modal Disetor merupakan salah satu sumber permodalan Perusahaan untuk dapat memulai atau menjalankan kegiatan usaha-nya sebelum Perusahaan bisa mendapatkan sumber permodalan lain seperti misalnya pinjaman atau pembiayaan.
Oleh karena itu, Modal Disetor dapat digunakan oleh Direksi untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Maksud dan Tujuan Perusahaan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan tersebut wajib memperhatikan aspek kesehatan keuangan Perusahaan seperti Debt to Equity Ratio, Dana Cadangan, dll) serta kewajiban pembukuan/pencatatan keuangan Perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang baik yang berlaku di Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Modal Disetor tidak boleh ditarik kembali atau digunakan oleh pemegang saham Perusahaan itu sendiri. Hal ini mengingat Modal Disetor merupakan aset dari Perusahaan, bukan lagi aset dari Pemegang Saham. Adapun sebagai ganti dari modal yang telah mereka setorkan, pemegang saham menjadi pemilik dari saham-saham Perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.













































