Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM Triwulan I 2026 pada 1–15 April melalui OSS-RBA sesuai ketentuan BKPM. Ketepatan waktu dan akurasi data sangat penting karena memengaruhi penilaian kepatuhan serta potensi sanksi administratif dan inspeksi lapangan.
Kementerian Investasi/BKPM melalui Surat Nomor B74.S/KL.00.02/A.10/B.1/2026 tertanggal 13 Maret 2026 telah menetapkan bahwa periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan I Tahun 2026 akan berlangsung pada tanggal 1 hingga 15 April 2026.
Penetapan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Baca juga: Legal Clinic LKPM Exclusive #Batch 1
Skala Penilaian LKPM
Penyampaian LKPM tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi indikator utama dalam menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman dan tata cara perizinan berusaha berbasis risiko.
Oleh karena itu, setiap data yang dilaporkan harus disusun secara akurat, lengkap, dan mencerminkan kondisi riil kegiatan usaha. Dalam penilaian kepatuhan, BKPM mengklasifikasikan profil pelaku usaha ke dalam empat kategori, diantaranya:
- Sangat Baik dengan nilai 81–100,
- Baik dengan nilai 60–80,
- Kurang Baik dengan nilai 40–59, dan
- Tidak Baik dengan nilai 0–39.
Klasifikasi ini memiliki implikasi langsung terhadap pengawasan dan potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan yang tergolong Kurang Baik maupun Tidak Baik berisiko dikenakan sanksi administratif. Selain itu, mereka juga dapat menjadi objek inspeksi lapangan, baik yang dilakukan secara rutin maupun insidental oleh otoritas terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelaporan LKPM menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan periode pelaporan yang tersedia dengan sebaik mungkin.
Langkah Cermat Kepatuhan Pelaporan LKPM
- Melakukan pengecekan ulang data,
- Memastikan konsistensi informasi, serta
- Melakukan perapihan data pada sistem OSS-RBA sebelum batas waktu berakhir.
Dengan demikian, ketelitian dalam proses ini akan membantu menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi berdampak pada penilaian kepatuhan.
Sebagai catatan tambahan, pelaku usaha juga disarankan untuk secara berkala memantau informasi resmi terkait tenggat waktu penyampaian LKPM. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan jadwal serta memastikan kewajiban pelaporan tetap dipenuhi secara tepat waktu.
Dengan kepatuhan yang baik, pelaku usaha tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul Compliance Alert: Deadline Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2026” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.













































