Keterangan Bohong Dalam Perjanjian, Apa Akibat Hukumnya?

Keterangan Bohong Dalam Perjanjian, Apa Akibat Hukumnya?

Ilustrasi gambar dari: freepik

Menurut Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Iktikad baik dapat diartikan, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Misalkan dalam perjanjian ternyata ditemui salah satu pihak menuangkan sesuatu yang tidak benar atau berbohong dalam suatu perjanjian. Bagaimana akibat hukumnya?

Merujuk pada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 979/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel yang pada kaidah hukumnya bahwa keterangan tidak benar terhadap perjanjian status perjanjiannya adalah batal. Dalam putusan tersebut majelis hakim memberikan pertimbangan:

“Mempertimbangkan keabsahan dari perjanjian antara pengugat dengan tergugat berdasarkan pasal 1320 BW bahwa syarat sah nya perjanjian harus ada kesepakatan para pihak yang harus bebas dari kekhilafan, penipuan atau paksaan. Maka, karena adanya keterangan tidak benar terhadap perjanjian sepatutnya perjanjian tersebut batal”

Lalu apakah pihak yang dirugikan juga dapat menempuh upaya pidana karena merasa ditipu dengan membuat keterangan tidak benar dalam perjanjian? Bisa saja asalkan unsur pidananya terpenuhi, namun biasanya melihat kondisi demikian lebih dekat ke arah penyelesaian perdata. 

Yang terpenting lagi dalam menentukan upaya hukum adalah tergantung pada fakta-fakta dan tujuan yang diinginkan sehingga dapat menentukan upaya hukum yang efektif. Terkadang upaya hukum yang dilakukan itu benar namun tidak efektif sehingga tidak sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Artikel ini ditulis oleh Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan