Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru, menggantikan warisan kolonial. Proses reformasi ini, meskipun mendapat kritik, bertujuan untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan adil, dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan substantif.
Pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam reformasi hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua regulasi ini menggantikan sebagian besar ketentuan lama yang berasal dari warisan kolonial dan bertujuan untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan berciri khas Indonesia.
Lita Paromita Siregar, Partner pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law membagikan pengalamannya:
“Sebagai seseorang yang pernah terlibat langsung dalam proses penyusunan kedua undang-undang ini, saya memiliki pengalaman berharga yang membentuk pemahaman saya terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia. Pada masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya sempat magang di Hukumonline sebagai jurnalis hukum. Salah satu tugas utama saya saat itu adalah melakukan wawancara dengan para ahli hukum pidana, seperti Prof. Dr. Muzakkir, Haris Azhar, anggota DPR, serta sejumlah akademisi. Melalui wawancara dan penulisan rangkuman RPP KUHP, saya dapat memahami lebih dalam bagaimana proses penyusunan RKUHP dan RKUHAP berlangsung, dan bagaimana dinamika serta polemiknya.”
Lita mengungkapkan, meskipun kini dirinya lebih banyak terlibar di dunia bisnis, pemberlakuan kedua undang-undang ini mengingatkannya akan perjalanan panjang yang ia saksikan dari dekat.
“Sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya menyadari bahwa meskipun kedua undang-undang tersebut menciptakan dasar hukum yang lebih modern, masih ada sejumlah kritik yang perlu diperhatikan. Beberapa kritik menyebutkan bahwa terdapat pasal-pasal yang multitafsir, potensi pembatasan kebebasan berekspresi, serta ketidakpastian dalam pengaturan mengenai hukum yang hidup di masyarakat. Selain itu, efektivitas mekanisme hukum acara dan masa transisi juga menjadi sorotan,” paparnya dalam unggahan Linkedin.
Namun demikian, menurutnya kritik tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan ruang evaluasi kebijakan yang penting. Proses ini mengingatkan kita bahwa penerapan kedua undang-undang ini harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
“Penting bagi kita, baik praktisi hukum maupun masyarakat pada umumnya, untuk terus mengikuti perkembangan, memahami norma-norma baru, dan memastikan implementasi yang berkeadilan serta berlandaskan pada rule of law,” papar Lulusan Magister of Laws dari Newcastle University ini.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru ini, Lita merasa perlu untuk terus mengawal dan memastikan bahwa penerapannya tidak hanya berbasis pada aturan yang tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai yang mendasar dalam sistem hukum kita. Ini adalah tantangan bersama yang harus dihadapi, baik oleh profesional hukum, masyarakat, maupun pemerintah, demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “LEGAL ALERT: KUHP DAN KUHAP BARU RESMI BERLAKU” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.













































