Pendiri and CEO Sustainable Indonesia (SustaIN) Nadia Sarah mengataka bahwa ada enam langkah efektif yang mudah untuk dilakukan bagi korporasi yang ingin membangun integritas internal di perusahaannya agar terhindar persoalan hukum, terutama kasus korupsi.
Pertama, berkomitmen anti korupsi. Komitmen ini bisa berasal dari para karyawan yang ingin sekali bekerja dengan tenang dan berkah. Lalu, bagaimana bila atasannya tidak mau berkomitmen seperti itu? (Baca Juga: 5 Tips Agar Perusahaan Terhindar dari Kasus Korupsi).
Menurut Nadia, mau tidak mau komitmen adalah keharusan, jangan sampai ada standar tetapi tidak ada komitmen. “Misalnya BOD (Board of Directors) boleh, yang bawah jangan, yang BOD boleh terima duit, tapi yang bawah tidak. Jadi kalau bisa satu suara dari atas sampai ke bawah itu sama, yang atas menentukan dan memberikan contoh,” ujarnya dalam public training bertema “Anti Corruption Training Every Business Need” yang diselenggarakan pada Rabu (15/11) di Jakarta.
Terkait komitmen itu, lanjut Nadia, harus terus dijaga jangan sampai komitmennya berubah-ubah, misalkan hari ini iya, besok tidak, sehingga tergantung kondisi. Apabila seseorang itu pernah melanggar dan ketahuan pasti akan dikenai peringatan. Kemudian, perlu juga komitmen menyediakan sumber daya yang cukup. “Misalkan atasannya bilang kita tidak akan melakukan bisnis yang praktiknya kotor-kotor tapi tidak ada sumber daya yang disediakan, misalkan nggak ada orang compliance yang ada di sana, nggak ada channel-nya buat pengaduan masyarakat, nggak dibikin kode etik,” jelas Nadia.
Kedua, menilai kondisi dan lingkungan resiko (risk assessment) saat ini. Menurut Nadia, hal ini mungkin sebagian perusahaan sudah melakukannya, tapi untuk fraud risk assessment bisa jadi belum pernah. Ia menuturkan tidak ada perusahaan yang kebal dengan risiko korupsi dan tidak ada program anti korupsi yang bisa diterapkan sama pada semua korporasi. Misalnya, PT. Toyota potensial fraud-nya mungkin di bagian sales, akan tetapi potensial fraud di PT. Angkasa Pura berbeda karena BUMN aturannya lebih rigid lagi.
“Itu adalah risiko-risiko yang harus di-assess oleh perusahaan, tapi di perusahaan lain bisa jadi berbeda. Jadi kebutuhan anti korupsi di masing-masing perusahaan pasti akan berbeda,” tuturnya. (Baca Juga: Perusahaan Harus Sedia “Payung” untuk Menghadang Badai Korupsi).
Ketiga, merencanakan program-program anti korupsi. Dari risk assessment itu akan didapat ranking yang menunjukan di titik mana potensi korupsi itu bisa terjadi. Jika sudah ditemukan maka di situ lah yang menjadi prioritas dan perlu melaksanakan program-program yang sudah disusun sebelumnya. Misalnya, perusahaan ingin membuat pengaduan masyarakat apabila ada potensi fraud yang dilakukan oleh pegawai. Maka hal yang harus dipersiapkan adalah sistem, website, dan program-program lain yang memudahkan seseorang untuk melapor.
“Yang paling simple, saya paling suka kalau di bank, menurut saya bank itu salah satu risk management yang paling baik karena dia sistem based-nya terprudent. Hal yang paling simple dilakukan adalah ketika tanda tangan kredit perhatikan saja ada tidak tulisan pegawai kami tidak menerima apapun. Itu salah satu contoh dengan sangat sederhana,” katanya. (Baca Juga: Menelisik Alasan MA Menerbitkan Peraturan Pemidanaan Korporasi).
Keempat, melaksanakan rencana. Jadi, kata Nadia, untuk investasi anti korupsi itu tidak mahal, bisa jadi hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan. Kemudian, perusahaan harus menciptakan reward and punishment selama perjalanan bisnis kepada para pegawai. “Pokoknya yang dapat bonus itu adalah yang targetnya tercapai tapi dengan cara apapun. Kebanyakan kan seperti itu ya, padahal dia mem-bom perusahaan dengan menciptakan risiko yang sangat besar terhadap perusahaan. Makanya, perlu juga penilaian kinerja pegawai yang dilakukan dengan sangat hati-hati,” tuturnya.
Kelima, monitor kemajuan pelaksanaan program. Menurut Nadia, hal ini adalah langkah yang sering terlupakan, sehingga sering terjadi program telah dibuat tetapi tidak pernah dilakukan pengecekan. ”Apakah ini efektifkah? Sudah sesuaikah? Apakah caranya benar? Apakah sistemnya tepat? Jangan-jangan di dalam perusahaannya tidak bertambah besar tetapi malah membuat website di seluruh dunia, padahal pengaduan bisa dilakukan hanya leawat call center atau lewat meja tertentu,” jelasnya. (Baca Juga: Ini Dasar Hukum Tata Cara Pemidanaan Korporasi).
Keenam, melaporkan pelaksanaan program. Artinya laporkan ke pihak eksternal apa saja hal yang telah lakukan. Hal tersebut akan memberikan pengaruh bisnis serta membangun reputasi perusahaan secara beretika, dan mencoba membangun perusahaan yang bersih, baik dan berasas. “Misalkan Chevron atau semua perusahaan besar yang pernah mengalami masa gelap, tapi mereka bangkit dan membangun sistem yang akhirnya mau tidak mau kita berkerja sama ikut dengan caranya mereka,” pungkasnya.
(PHB)








































