Perizinan Lingkungan Kini Jadi Syarat Utama untuk Dapatkan NIB, Apa Dampaknya bagi Pengusaha?

Perizinan Lingkungan Kini Jadi Syarat Utama untuk Dapatkan NIB, Apa Dampaknya bagi Pengusaha?
Sumber Gambar: Law Column

Perizinan berusaha kini memasuki era baru dengan diluncurkannya OSS versi PP No. 28 Tahun 2025. Pemerintah mengharuskan pemenuhan perizinan dasar, termasuk Persetujuan Lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memperoleh NIB, memberikan kemudahan sekaligus tantangan baru bagi pelaku usaha.

Pada tanggal 5 Oktober 2025, Indonesia memasuki era baru dalam perizinan berusaha dengan diperkenalkannya sistem Online Single Submission (OSS) versi terbaru. Sistem ini menjadi pintu utama bagi para pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. 

Dengan hadirnya peraturan ini, pemerintah berusaha memperkuat pemenuhan perizinan dasar bagi pengusaha agar mereka dapat memulai usaha dengan lebih mudah dan terstruktur.

Selain itu, perubahan ini tidak hanya berlaku untuk pengusaha baru, tetapi juga bagi pengusaha yang sudah memiliki usaha dan ingin memperluas kegiatan usaha mereka. Dengan sistem yang baru, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi perizinan dasar, salah satunya adalah perizinan terkait lingkungan yang kini menjadi syarat utama dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pentingnya Pemenuhan Perizinan Dasar dalam Menjalankan Usaha

Salah satu perubahan signifikan dalam OSS versi terbaru adalah adanya ketentuan pemenuhan perizinan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebagai acuan, Pasal 8 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaku usaha harus memenuhi dua jenis perizinan dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL). 

Keduanya sebelumnya dikenal dengan istilah izin lokasi dan izin lingkungan, yang kini diintegrasikan dalam sistem OSS. KKPR atau izin lokasi berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut. 

Sementara itu, persetujuan lingkungan, yang melibatkan proses Penapisan Lingkungan, wajib dipenuhi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak akan merusak lingkungan sekitar. Kedua persyaratan ini menjadi prasyarat agar pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan melanjutkan operasionalnya.

Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Pelaku usaha yang memiliki skala menengah dan besar wajib memenuhi KKPR sebagai bagian dari proses perizinan yang harus dilalui. Dalam sistem OSS terbaru, KKPR dapat terbit dalam dua bentuk, yaitu KKKPR (KKPR otomatis) dan PKKPR (KKPR berbasis verifikasi). 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan tata ruang di daerah tersebut. Bagi pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti usaha yang tidak berisiko tinggi terhadap lingkungan, KKKPR dapat terbit secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi lebih lanjut. 

Namun, untuk pengusaha yang terlibat dalam kegiatan usaha dengan potensi dampak lingkungan yang lebih besar, proses verifikasi melalui PKKPR harus dilakukan. Hal ini memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara tepat dan tidak merugikan lingkungan.

Pentingnya Persetujuan Lingkungan dalam Proses Perizinan

Setelah memenuhi KKPR, tahap selanjutnya adalah memperoleh persetujuan lingkungan, yang kini dikenal dengan proses Penapisan Lingkungan di sistem Amdalnet. Sistem ini terintegrasi langsung dengan OSS, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan screening mandiri untuk mengetahui jenis persetujuan lingkungan yang diperlukan. 

Proses ini menentukan apakah usaha yang dilakukan memerlukan SPPL, UKL-UPL, atau bahkan Amdal. Proses Penapisan Lingkungan ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mengetahui kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

Meskipun pada OSS versi sebelumnya, Penapisan Lingkungan hanya berlaku untuk jenis usaha dengan tingkat risiko tertentu, kini semua pelaku usaha diwajibkan mengikuti proses ini, terutama yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sambil memfasilitasi perkembangan ekonomi.

Implikasi Terhadap Pengusaha: Dampak Positif dan Tantangan Baru

Dengan adanya perubahan regulasi ini, pengusaha kini dihadapkan pada tantangan baru yang memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan lingkungan yang lebih ketat. 

Namun, di sisi lain, hal ini juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Proses yang lebih terstruktur ini dapat mempercepat perizinan dan meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.

Meskipun demikian, bagi pengusaha yang tidak terbiasa dengan peraturan lingkungan atau yang belum familiar dengan sistem Amdalnet, proses ini bisa menjadi tantangan yang cukup besar. 

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar NIB dapat terbit dengan lancar.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Annisaa Azzahra, dengan judul “𝗢𝗦𝗦 𝘃𝗲𝗿𝘀𝗶 𝗣𝗣 𝗡𝗼. 𝟮𝟴 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱, 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗮𝗻 𝗡𝗜𝗕” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan