Ilustrasi gambar dari: Freepik
Salah satu kewajiban dari Direksi suatu Perusahaan di Indonesia adalah menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Penyampaian laporan tahunan oleh Direksi kepada RUPS dilakukan dalam RUPS Tahunan yang diselanggarakan Direksi, dimana terdapat batas waktu pelaksanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sehingga, jika tahun buku Perusahaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Apabila Direksi tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dan tidak menyampaikan laporan tahunan dalam batas waktu tersebut, apa yang harus dilakukan Direksi Perusahaan?
Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan kepada RUPS, sangat disarankan untuk Direksi untuk segera menyelenggarakan RUPS untuk menyampaikan laporan tahunan tersebut, meskipun terlambat atau melebihi batas waktu yang diatur dalam UUPT. Hal ini dilakukan agar Direksi tetap dapat menyampaikan laporan tahunan dan meminta persetujuan laporan tahunan dari RUPS.
Keterlambatan tersebut akan mempengaruhi penilaian oleh RUPS terhadap kinerja dan tanggung jawab Direksi, dan hal tersebut dapat menjadi catatan dalam RUPS.
Namun, keterlambatan penyampaian laporan tahunan oleh Direksi tidak serta merta membuat RUPS tidak memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.
Dalam hal RUPS menilai bahwa laporan tahunan dan laporan keuangan yang disediakan Direksi benar dan/atau tidak menyesatkan, RUPS dapat memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.
Dengan diberikannya persetujuan dan pengesahan tersebut, Direksi dapat membuktikan bahwa dirinya berupaya untuk tetap melaksanakan fiduciary duty dalam melakukan pengurusan Perusahaan walaupun tidak sempurna. Hal ini memberikan posisi yang lebih baik untuk Direksi, dibandingkan dengan Direksi sama sekali tidak melakukan penyampaian laporan tahunan kepada RUPS karena terlambat.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.













































