3 Strategi Penutupan Perusahaan Sebagai Dampak Pandemi Covid-19
Salah satunya, penutupan perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Sabtu (16/5) lalu, Bengkel Industri Relation (B.I.R) menyelenggarakan webinar dengan tema: “Menyelamatkan Perusahaan atau Karyawan? Yang Lebih Penting?”.
Pada acara tersebut, Praktisi Industrial Relation dan Pemerhati Indonesian Labor Law, Budi Satrio mengatakan, adapun latar belakang perusahaan melakukan penutupan karena terdapat kondisi dimana pertumbuhan bisnis perusahaan selama dua tahun berturut-turut berada pada posisi minus atau rugi.
“Selain itu, prediksi dan analisa bisnis di masa yang akan datang tidak menunjukan pertumbuhan positif. Kemudian, kondisi pandemi Covid-19 secara global memperparah kondisi pertumbuhan bisnis di masa yang akan datang. Termasuk manajemen memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai upaya penyelamatan bisnis secara keseluruhan,” katanya.
Budi mengungkapkan, ada tiga dasar hukum penutupan perusahaan dalam kondisi Covid-19 yaitu:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1)).
“Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak”. (UU No. 13/2003 Pasal 52 ayat (1) huruf (a)).
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk bekerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh”.(Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/II/2020 butir II poin 4).
Budi menguraikan, pasal di atas pada prinsipnya mengatur dasar sebuah hubungan kerja adalah kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan.
“Artinya pada saat berakhirnya hubungan kerja karena kejadian luar biasa seperti Covid-19, maka positioning perusahaan dapat menyampaikan bahwa kemampuan perusahaan hanya dapat memberikan satu atau dua kali upah,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait latar belakang di atas, dirinya membagikan setidaknya ada tiga strategi penutupan perusahaan sebagai dampak Covid-19. Adapun sebagai berikut:
Pertama, penutupan perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
Budi mentuturkan, ada empat hal yang perlu diperhatikan terkait penutupan perusahaan berdasarkan UU. Adapun tersebut sebagai berikut:
- Pastikan bahwa syarat sahnya penutupan perusahaan yaitu adanya kerugian secara terus-menerus selama dua tahun terpenuhi.
- Laporan keuangan yang diakui oleh Dinas Tenaga Kerja adalah laporan keuangan yang audited atau diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik.
- Paket kompensasi terbagi atas:
- Karyawan dengan status PKWTT (tetap) diberikan 1x PMTK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan.
- Karyawan dengan status PKWT (kontrak) tidak mendapatkan kompensasi sisa bulan yang belum dijalani Namun, hanya diberikan uang tali asih dengan besaran disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
- Harus ditentukan cut of time, bagi unit-unit kerja yang ada, biasanya akan terbagi dalam tiga kelompok utama, yaitu:
- karyawan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penutupan perusahaan yang merupakan kelompok dengan tanggal efektif paling cepat.
- karyawan di unit kerja HR, Finance, Pajak, yang masih memiliki beban tanggung jawab penyelesaian dokumen administrasi PHK Karyawan di kelompok 1. “Merupakan kelompok dengan tanggal efektif, biasanya maksimum tiga bulan dari kelompok 1,” tukasnya.
- karyawan yang memiliki tanggung jawab untuk pengurusan aset perusahaan after closed. Maka opsinya kata Budi, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: tanggal efektifnya dibuat maksimum 3-6 bulan sejak tanggal efektif kelompok 1 atau tanggal efektif PHK disamakan dengan kelompok 1, namun setelah itu dilakukan kontrak based on project.
Kedua, kompensasi PHK bagi karyawan kontrak (PKWT).
Budi menerangkan, perusahaan dapat untuk tidak membayarkan upah dikali sisa bulan kontrak karyawan yang belum dijalani, bila ketentuan berakhirnya hubungan kerja sudah diatur di dalam perjanjian kerja.
Ia mengatakan, adapun konstruksi hukumnya merujuk pada UUK Pasal 61 ayat (1) huruf (d) yang menyebutkan, perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
“Pasal 62 menyebutkan bila berakhirnya hubungan kontrak kerja sudah diatur dalam perjanjian kerja maka perusahaan tidak wajib membayar sisa bulanan upah yang belum dijalani. Cek ketentuan PKWT, biasanya dalam klausul PKWT terdapat sebab-sebab terjadinya pengakhiran kontrak. Selalu ada klausul “karena kesepakatan kedua belah pihak”. Kesepakatan tersebut menjadi UU,” bebernya.
Namun, kata Budi, berdasarkan UUK kewajiban membayar sisa bulan kontrak, apabila di dalam kontrak kerja tidak diatur hal atau syarat untuk adanya pengakhiran sebelum masa kontrak selesai.
“Perusahaan masih bisa untuk tidak membayarnya karena pada prinsipnya perjanjian kerja adalah masalah kesepakatan. Kita harus panggil karyawan secara baik, kita harus sampaikan bahwa dengan kondisi berat seperti ini, perusahaan tidak mampu, hanya mampu memberikan uang tali asih sebesar satu kali upah. Sepanjang pekerja menandatangani perjanjian bersama, menurut saya clear,” tukasnya.
Ketiga, gunakan strategi komunikasi yang tepat.
Budi menyebutkan, perlu strategi komunikasi yang tepat mulai dari top level management perusahaan sampai dengan staff, yaitu:
- Komunikasi kepada top level management.
Adapun poin komunikasi yang disampaikan sebagai berikut:
- Menyampaikan gambaran perusahaan secara umum, strategi bisnis ke depannya dan keputusan yang harus diambil.
- Menyampaikan posisi top level management terkait rencana penutupan perusahaan, termasuk skema kompensasi.
- Meminta komitmen dari top level management untuk membantu proses penutupan perusahaan agar berjalan dengan smooth dan baik, khususnya komunikasi kepada level staff.
- Komunikasi kepada middle management.
Adapun poin komunikasi yang disampaikan sebagai berikut:
- Menyampaikan gambaran perusahaan secara umum, strategi bisnis ke depannya dan keputusan yang harus diambil.
- Menyampaikan posisi middle management terkait rencana penutupan perusahaan.
- Menjelaskan time plan activity penutupan perusahaan.
- Meminta komitmen dari middle management untuk membantu proses penutupan perusahaan agar berjalan dengan smooth dan baik, khususnya komunikasi kepada level staff.
- Komunikasi kepada staff
Adapun poin komunikasi yang disampaikan sebagai berikut:
- Menyampaikan gambaran perusahaan secara umum, strategi bisnis ke depannya dan keputusan yang harus diambil.
- Menyampaikan paket kompensasi kepada setiap karyawan.
SF








































