Bea Cukai Gunakan Skema Ex Officio Dalam Berantas Barang Palsu

Sumber : Dokumen Pribadi

Perhatian pemerintah terhadap penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini terlihat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Terkait aturan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa mekanisme pengendalian Bea Cukai atas impor atau ekspor barang yang diduga dari hasil pelanggaran HKI akan menggunakan Ex Officio Scheme atas merek dan hak cipta.

“Kita bisa melakukan itu atas kewenangan kita. Terhadap apa saja, yaitu barang impor, barang ekspor, dan juga barang yang transit. Karena kita merupakan bagian dari komunitas internasional untuk menegakan hukum ini,” jelas Heru dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).

“Memang ada sedikit perbedaan, untuk ekspor dan impor kewenangan kita full 100%, kalau yang transit kita hanya ngasih kabar saja, menyampaikan bea cukai yang di Australia. Misalnya barang dari Cina mau ke Australia transit di Tanjung Priuk kita, bea cukai tahu itu ada barang yang melanggar HKI disitu kita kasih tahu ke Australia. Kecuali, satu, ibu bapak bawa obat dua biji dan ada resep dokternya. Ibu bapak berobat ke luar negeri jangan ragu bawa saja obatnya. Jadi silakan, selama itu bukan untuk kepentingan bisnis,” lanjut Heru.

Heru menjelaskan prosesnya didasarkan dari hasil perekaman pada sistem Perekaman Bea Cukai. Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan perekaman data HKI kepada Bea Cukai. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

“Ketentuan terkait pengajuan permohonan perekaman data HKI dapat dilihat di PMK 40. Selain mengatur hal tersebut, diatur juga beberapa hal di antaranya terkait penelitian yang dilakukan pejabat Bea Cukai terhadap permohonan tersebut,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru pun berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membangun kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar aturan ini dapat berjalan dan terlaksana.

“Apakah ini penting? penting. Apakah ini bermanfaat? bermanfaat. Apakah ini bisa dilaksanakan? Ini saya yang ingin harapkan kita bisa bekerjasama. Pada saat sosialisasi ini tidak mungkin bisa dilakukan oleh kita saja, perlu adanya kerjasama antara pemerintah terutama bea cukai dengan Dirjen KI, apalagi stakeholders. Untuk itu, ibu bapak bisa sampaikan keluhan atau saran soal rekordansi, jaminan, dan lain sebagainya kepada kami. Ini harus dilakukan bersama-sama,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan