Garuda Indonesia Bantah Wacana PHK Massal

Garuda Indonesia Bantah Wacana PHK Massal

Garuda Indonesia Bantah Wacana PHK Massal

Garuda tegaskan bahwa saat ini perusahaan hanya tengah menempuh proses PKPU dan tidak dalam proses pailit.

PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah menempuh berbagai proses penyelesaian tunggakan utang, Garuda dikabarkan memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar PHK ini diutarakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (31/01/22).

“Garuda dan AirAsia berkoordinasi karena mereka mau kolaps (bangkrut). Artinya ada potensi permasalahan bisnis yang berdampak pada masalah ketenagakerjaan. Tetapi Kemnaker siap bantu mediasi,” ujar Indah.

Berdasarkan pernyataan Indah saat itu, belum terdapat pernyataan resmi dari kedua perusahaan kepada Kemnaker terkait apakah telah terjadi PHK. Namun, ia menegaskan pengurangan jumlah karyawan adalah jalan terakhir yang harus dilakukan.

“Mereka belum bilang PHK. Itu jalan terakhir. Apapun permasalahan bisnis akan kita arahkan untuk dialog,” jelas Indah.

Lebih lanjut, Indah menginformasikan bahwa rencananya akan diadakan pertemuan antara Kemnaker, Garuda Indonesia, dan AirAsia pada Kamis, (3/02/2022).

Kesepakatan Bersama

Merespon hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra akhirnya memberikan pernyataan pada Selasa, (1/02/2022).

Bertentangan dengan pernyataan Kemnaker, Irfan menyatakan bahwa Garuda belum memiliki rencana untuk mengadakan pertemuan dengan Kemnaker terkait masalah ketenagakerjaan ini.

Meskipun enggan merincikan lebih lanjut rencana perseroan mengenai ketenagakerjaan kedepannya, Irfan menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan apapun kebijakan yang akan diambil kedepannya akan didasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan karyawan.

Selain itu ia membenarkan adanya penawaran yang diberikan Garuda yaitu berupa kesepakatan pensiun dini secara sukarela yang dapat dipilih oleh para karyawan.

“Manajemen Garuda selalu mengedepankan kepentingan karyawan dalam kondisi keterbatasan yang ada. Seluruh upaya yang selama ini dilakukan didasarkan atas kesepakatan dengan karyawan, seperti pensiun dini sukarela dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Irfan.

Sebagai informasi, Garuda hingga kini mencatatkan utang sebesar Rp189 triliun yang terbagi atas kewajiban perusahaan terhadap debitur, vendor, hingga lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

Masalah utang tersebut diketahui berdampak signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan lantaran kinerja operasional dan cash flow Garuda Indonesia turut terkontraksi. Per Januari hingga November 2021 Garuda telah mengurangi jumlah karyawan sekitar 30,56% yaitu dari 7.891 pegawai menjadi 5.400 pegawai.

 

PNW

Dipromosikan