Klik Legal x BP Lawyers menggelar webinar (4/9/2025) yang menegaskan urgensi daftar merek untuk melindungi identitas bisnis. Asharyanto mengulas prinsip first to file, pemilihan kelas, cara hindari penolakan, serta pentingnya klausul hak cipta dalam kontrak.
Klik Legal bersama BP Lawyers kembali melanjutkan rangkaian webinar “Pengusaha Melek Hukum” dengan topik penting bagi pelaku usaha, yaitu “Gak Daftar Merek, Siap-Siap Nama Bisnis Diambil Orang”. Acara ini digelar secara daring melalui platform Zoom pada 4 September 2025, dan berhasil menarik antusiasme para pengusaha yang ingin memahami urgensi pendaftaran merek dalam menjaga identitas bisnis mereka.
Webinar menghadirkan Asharyanto, Partner di BP Lawyers sekaligus Co-Founder & CEO Smart Legal ID. Dengan latar belakang dan pengalamannya di bidang hukum bisnis dan kekayaan intelektual, Asharyanto memaparkan secara komprehensif bagaimana pendaftaran merek tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga instrumen hukum untuk melindungi aset tak berwujud perusahaan.
Dalam pemaparannya, Asharyanto menyebutkan kalau banyak pelaku usaha masih menganggap branding cukup dengan membuat logo, padahal merek jauh lebih dari itu.
“Ini adalah identitas hukum dari bisnis. Tanpa pendaftaran resmi, nama usaha bisa dengan mudah diambil atau didaftarkan orang lain,” ujar Asharyanto.
Ia menambahkan, “Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain tidak memahami prinsip first to file, tidak memilih kelas merek dengan tepat, serta menggunakan nama yang tidak unik. Padahal, perlindungan hukum baru berlaku setelah merek terdaftar, bukan sekadar digunakan.”
Selama diskusi, peserta mendapatkan gambaran praktis mengenai proses pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga biaya yang diperlukan.
Lebih lanjut, Asharyanto juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek konseptual dan visual merek sebelum diajukan. “Agar tidak ditolak, merek harus punya ciri khas dan tidak meniru merek lain, baik dari sisi konsep, tampilan visual, bunyi ucapan, maupun pemilihan kata. Jangan sampai pengajuan merek justru dianggap beritikad tidak baik karena menjiplak yang sudah ada.”
Interaksi berlangsung aktif dengan beragam pertanyaan, antara lain tentang cara menindaklanjuti bila merek sudah didaftarkan orang lain, strategi mempertahankan hak atas merek yang sudah terdaftar, serta upaya hukum yang dapat ditempuh bila terjadi pelanggaran. Diskusi juga dilengkapi dengan studi kasus nyata bagaimana sengketa merek dapat menghambat perkembangan bisnis dan merugikan pemilik aslinya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan sejak awal sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. “Kontrak kerja maupun perjanjian proyek sebaiknya mencantumkan klausul yang jelas tentang siapa pemegang hak cipta. Dengan begitu, pengusaha bisa memastikan aset intelektual perusahaannya terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
Melalui kelas ini, Klik Legal dan BP Lawyers kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum yang relevan, mudah dipahami, dan aplikatif bagi pengusaha. Pesan yang dibawa sederhana: jangan sampai identitas bisnis yang sudah dibangun susah payah hilang hanya karena lalai mendaftarkan merek.
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.













































