Kasus PHK massal 1.800 pekerja pabrik Nike di Tangerang membuka sorotan terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah tuntutan efisiensi bisnis, perusahaan wajib menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha, hak pekerja, dan reputasi korporasi global.
Tempo.co mewartakan sekitar 1.800 pekerja pabrik sepatu merek Nike di Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Federasi Serikat Buruh KASBI menilai langkah ini mencerminkan gelombang tekanan di sektor manufaktur padat karya, terutama yang bergantung pada ekspor global.
PHK itu terjadi di pabrik PT Victory Chingluh Indonesia, pabrik sepatu yang memproduksi untuk merek global, Nike. Pabrik ini merupakan bagian dari grup Ching Luh. Grup bisnis ini juga memiliki pabrik serupa di Cikupa, Tangerang.
Menurut Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno, ini bukan kali pertama Victory Chingluh Indonesia melakukan PHK massal di tahun 2025 ini. Lalu apa penyebab terjadinya PHK massal tersebut?
“Iya (Nike semua). Nike, khususnya, semua. PHK karena terjadinya pengembalian (retur) produk ekspor sepatu yang disebabkan ada penurunan kwalitas produk karena adanya trouble dalam proses produksi,” kata Unang kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/10.2025).
Ia menjelaskan, pada awalnya KASBI menolak rencana PHK sepihak. Menurutnya, keputusan efisiensi yang menyebabkan sekitar 3.000 pekerja harus dilepas bukan akibat kesalahan buruh.
Namun pada akhirnya, KASBI bersama empat serikat pekerja lain di perusahaan tersebut menyetujui opsi efisiensi melalui skema PHK massal. Dengan kesepakatan itu, proses pemutusan hubungan kerja kemudian dijalankan melalui dua mekanisme: PHK yang dilakukan langsung oleh pihak perusahaan, serta PHK bagi pekerja yang secara sukarela bersedia dilepas dengan kompensasi sesuai nilai pesangon yang telah disepakati bersama.
Sebelum terjadinya PHK massal perusahaan mengupayakan berbagai cara agar PHK menjadi pilihan terakhir. Apabila tetap dilakukan, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Selain itu, setiap PHK massal harus dilaporkan dan mendapat pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Tanpa itu, PHK dapat dinilai tidak sah dan memunculkan risiko gugatan dari pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pekerja juga memiliki hak atas kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
PHK Bukan Sesuatu yang Luar Biasa, Pabrik Tetap Beroperasi
Pada Maret 2025, Victory Chingluh Indonesia juga sempat diberitakan merumahkan sekitar 2.000 pekerjanya. Melalui Aprisindo, kabar ini dibenarkan oleh manajemen Nike. Dalam informasi di situs resmi perusahaan, disebutkan bahwa pabrik Ching Luh di Indonesia memang menjadi pemasok bagi sejumlah merek internasional, termasuk Nike.
Kala itu dijelaskan bahwa gelombang PHK terjadi karena tekanan berat pada kondisi bisnis yang sudah terasa sejak November 2024. Tren pemesanan menurun dan ketidakpastian order membuat situasi memburuk. Di sisi lain, struktur biaya produksi dinilai tidak lagi seimbang, salah satunya terkait komponen upah yang dianggap tinggi.
Pemutusan hubungan kerja bukan hal baru. Ia menyebut dinamika PHK dan kemudian perekrutan kembali bisa terjadi sewaktu-waktu, tergantung kebutuhan perusahaan.
Saat ini, Victory Chingluh Indonesia masih mempekerjakan sekitar 15.000 orang.
“PHK di Chingluh sebenarnya hal yang biasa. Tahun-tahun sebelumnya juga ada. Kadang nanti rekrutmen dibuka lagi, jumlahnya bisa banyak,” ujarnya.
Efisiensi Bisnis vs. Perlindungan Tenaga Kerja
Dari sisi korporasi, langkah efisiensi adalah keniscayaan dalam menjaga kelangsungan bisnis, apalagi di tengah tekanan global seperti penurunan permintaan atau relokasi produksi ke negara lain.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penyebab sejumlah pabrik sepatu di wilayah Tangerang memilih angkat kaki. Pabrik-pabrik yang pindah tersebut diketahui merupakan produsen untuk brand olahraga internasional, seperti Nike dan Adidas.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, mengatakan bahwa kementerian telah melakukan komunikasi dengan asosiasi industri terkait fenomena ini. Menurutnya, langkah relokasi itu diambil karena perhitungan efisiensi biaya, terutama soal upah tenaga kerja yang dinilai lebih kompetitif di daerah-daerah di kawasan Jawa Tengah.
“Dan terjadinya PHK di fasilitas produksi, khususnya di wilayah barat Jawa, ini kan alas kaki itu padat karya, komponen terbesar itu tenaga kerja. Jadi bukan berarti mereka PHK terus mereka stop produksi, nggak. Mereka pindah ke daerah tengah yang upahnya lebih murah, jauh lebih murah,” sebut Rizky di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
PHK Bukan Sekadar Pemangkasan, Tapi Ujian Tata Kelola Perusahaan
Dalam era keterbukaan informasi, publikasi negatif mengenai PHK yang dinilai tidak adil dapat mempengaruhi citra global merek, terutama bagi brand internasional seperti Nike yang membawa nilai-nilai fair labor practice.
Sebagai pengacara ketenagakerjaan yang mewakili korporasi, Bimo Prasetio, pengacara dari kantor BP Lawyers menilai dinamika bisnis menuntut perusahaan untuk mengambil keputusan untuk menyelamatkan bisnis, termasuk dengan cara efisiensi.
Dari sisi korporasi, keputusan untuk merestrukturisasi atau melakukan efisiensi (yang termasuk PHK massal) bisa menjadi langkah yang perlu apabila memang terbukti kondisi bisnisnya menurun signifikan, biaya produksi menjadi tidak kompetitif, dan keberlangsungan perusahaan terancam. Ini adalah realitas bisnis yang harus diakui.
Fakta bahwa Kemenperin telah merespons dan melakukan pembicaraan dengan asosiasi industri menunjukkan bahwa ada keterlibatan pihak pemerintah yang bisa membuka ruang dialog antara pekerja, serikat, dan perusahaan. Hal ini bisa menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan dan menjaga reputasi usaha.
“Jika korporasi mengelola proses PHK dengan baik termasuk komunikasi yang transparan, pesangon/kompensasi sesuai hukum, dan prosedur yang benar, maka risiko hukum, reputasi dan hubungan industrial dapat diminimalkan,” ujar Bimo.
Kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib menjalankan prosedur PHK sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi pelaksanaannya (seperti konsultasi dengan serikat pekerja, pemberitahuan tertulis, alasan yang sah) agar PHK tidak dianggap sepihak dan melanggar hak pekerja.
Selain itu, perusahaan harus bisa menunjukkan bahwa PHK terjadi karena sebab kuat: efisiensi, penurunan order, kesulitan keuangan, dan bukan semata-sebab kesalahan pekerja tunggal atau unsur diskriminatif. Jika tidak, serikat pekerja atau pekerja bisa menuntut pembatalan PHK atau ganti rugi.
Bila pabrik memindahkan produksi ke wilayah dengan upah lebih rendah atau PHK massal tanpa mitigasi sosial yang jelas, maka ada risiko reputasi (khususnya karena merek global seperti Nike terlibat).
Oleh karena itu, perusahaan harus membuat rencana transisi pekerja (pelatihan, relokasi, bantuan pencarian kerja) untuk meminimalkan dampak sosial dan potensi konflik industrial. Sebaiknya perusahaan melakukan audit internal (atau menggunakan penasihat ketenagakerjaan) untuk memastikan semua hak pekerja (pesangon, cuti, keterlambatan pembayaran, tunjangan) telah dipenuhi sebelumnya agar PHK tidak memantik gugatan.
(RED)








































