Umrah Mandiri: Kebebasan Beribadah yang Bisa Jadi Bumerang?

Umrah Mandiri: Kebebasan Beribadah yang Bisa Jadi Bumerang?
Sumber Gambar: Visa Index

Ketika Arab Saudi membuka pintu umrah mandiri dan Indonesia menyambutnya lewat amandemen Undang-Undang, muncul satu pertanyaan besar: apakah ini langkah maju dalam kebebasan beribadah, atau justru jalan baru bagi kekacauan dan ketidakpastian hukum?

Dulu, berangkat umrah selalu identik dengan agen resmi: izin dari Kemenag, pembimbing bersertifikat, dan laporan penyelenggaraan yang diaudit. Semua terasa terstruktur, meski tak selalu sempurna. Tapi peta itu kini berubah. Arab Saudi melalui sistem digital Nusuk membuka peluang siapa pun untuk mengurus visa dan akomodasi umrah sendiri. Indonesia pun menyesuaikan diri.

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara resmi mengakui keberadaan skema Umrah Mandiri. 

Dalam Pasal 86 ayat (1) hasil perubahan tersebut ditegaskan bahwa: “Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pemerintah pun sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (Permen) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Sekilas, perubahan ini tampak sebagai angin segar. Jamaah diberi kebebasan, birokrasi dipangkas, dan era digitalisasi ibadah semakin nyata. Tapi di balik itu, muncul pertanyaan besar soal fairness (keadilan) dan kepastian hukum: apakah negara siap mengatur kebebasan ini tanpa menimbulkan ketimpangan antara PPIU resmi dan penyedia jasa mandiri? Atau jangan-jangan, kebijakan ini justru membuka peluang baru bagi “PPIU gelap” yang beroperasi tanpa pengawasan?

Bukan Hal Baru

Fenomena umrah mandiri sebenarnya bukan hal baru. Bertahun-tahun, sudah banyak jamaah yang berangkat dengan mengatur semua kebutuhan sendiri. Sebagian sukses, tapi tak sedikit yang berakhir sebagai korban penipuan. Ada yang tertipu oleh biro perjalanan “non-izin” yang mengaku bisa bantu visa murah. 

Ada pula yang terlantar di Tanah Suci karena hotel dan transportasi tak sesuai janji. Kini, ketika skema umrah mandiri dilegalkan lewat UU baru, potensi risiko semacam ini bisa berlipat jika tak diimbangi pengawasan ketat.

Dari sisi jamaah, kebebasan untuk beribadah tentu langkah positif. Tapi dari sisi industri, kebijakan ini bisa menciptakan ketimpangan struktural. PPIU resmi diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban: memiliki izin, menjalani audit, melaporkan penyelenggaraan, hingga menyediakan jaminan perlindungan jamaah. Sementara itu, penyedia jasa “mandiri” belum tentu memikul tanggung jawab yang sama.

Kondisi ini serupa dengan konflik lama di sektor transportasi: ketika taksi konvensional harus mengurus izin dan membayar retribusi, lalu muncul transportasi online yang bebas regulasi. Akhirnya, pemerintah harus turun tangan untuk menata ulang sistem agar persaingan tetap sehat dan keamanan publik terjamin.

Begitu pula dengan umrah. Jika pemerintah tak segera mengatur batas peran dan kewajiban penyedia jasa mandiri, kebijakan ini bisa menimbulkan pasar bebas ibadah, dimana jamaah menjadi korban, dan pelaku usaha resmi kehilangan daya saing. Fairness hanya bisa terwujud jika negara memastikan bahwa setiap pihak bermain dengan aturan yang sama.

Menunggu Peraturan Menteri

Undang-Undang baru memang memberikan dasar hukum bagi umrah mandiri, tapi pelaksanaannya tetap menunggu aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Agama. Di sinilah letak krusialnya. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, kebebasan ini bisa jadi grey area yang membingungkan. 

Apakah jamaah mandiri harus mendaftar ke sistem Kemenag? Siapa yang memastikan hotel dan transportasinya aman? Apakah penyedia visa di Saudi juga akan tunduk pada pengawasan Indonesia? Tanpa jawaban yang jelas, negara justru berisiko melanggar asas kepastian hukum memberi izin, tapi tanpa jaminan perlindungan.

Kita tidak kekurangan pelajaran. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan jamaah menjadi korban travel “gelap” yang tidak berizin. Sebagian dijanjikan harga murah, sebagian dijanjikan visa cepat, tapi ujungnya hilang tanpa kabar. Banyak di antara mereka bahkan tidak tahu bahwa penyedia jasa yang mereka gunakan tidak terdaftar di Kemenag. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan satu hal: perlindungan jamaah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebebasan dan perlindungan. Umrah mandiri tidak harus dihapus, tapi harus diatur dengan detail dan pengawasan ketat. Permen yang sedang disiapkan harus menjawab pertanyaan praktis: bagaimana mekanisme pendaftaran jamaah mandiri, bagaimana standar keamanan, siapa penyedia jasa yang boleh beroperasi, dan bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian.

Kebijakan umrah mandiri seharusnya tidak dibuat dalam ruang hampa. Pemerintah perlu melibatkan asosiasi seperti AMPHURI, HIMPUH, dan Kesthuri dalam proses perumusan aturan. Mereka sudah puluhan tahun menjadi tulang punggung industri umrah nasional, memahami seluk-beluk lapangan dan risiko yang tak terlihat dari balik meja birokrasi.

Dilema Pemerintah

Pemerintah Indonesia pernah menghadapi dilema serupa ketika transportasi online muncul. Menteri Perhubungan kala itu sempat mengeluarkan larangan terhadap layanan transportasi online, apalagi sepeda motor bukan termasuk kriteria transportasi publik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada November 2015, Menteri Perhubungan Menerbitkan surat edaran yang melarang operasional transportasi online karena dianggap ilegal dan tidak sesuai dengan UU LLAJ. Pelarangan ini bertujuan untuk menghentikan operasi transportasi pribadi yang dijadikan layanan publik, tetapi kemudian dicabut menyusul instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar kebijakan tidak menyulitkan rakyat.

Ketika itu, dasar pelarangan dikarenakan layanan seperti Go-Jek, GrabBike, dan Uber ilegal karena tidak memenuhi syarat kendaraan umum, seperti harus berbadan hukum dan berplat kuning. Larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan agar pengoperasiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun setelah mendapat kritik dan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang menyatakan ojek online dibutuhkan rakyat, larangan tersebut dibatalkan. Sejak itu, pemerintah kemudian menyusun regulasi baru untuk menata transportasi berbasis aplikasi. 

Awalnya, kebebasan itu menimbulkan kekacauan: sopir taksi mogok, penumpang bingung, dan terjadi banyak pelanggaran keselamatan. Namun setelah dibuat aturan yang adil (izin, tarif, dan kewajiban asuransi) sekarang kedua sistem bisa berjalan berdampingan. Pelajarannya jelas: setiap inovasi butuh regulasi.

Amandemen UU Haji dan Umrah lewat UU No. 14 Tahun 2025 memang menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Negara kini mengakui hak jamaah untuk beribadah secara mandiri. Tapi pengakuan hukum bukan akhir dari perjuangan, justru awal dari tanggung jawab besar untuk menata ulang sistem perlindungan dan pengawasan.

Kebijakan umrah mandiri akan menjadi langkah maju hanya jika dijalankan dengan asas fairness dan kepastian hukum. Pemerintah, asosiasi PPIU, dan masyarakat harus berdiri dalam satu barisan kepentingan: menjaga agar kebebasan ini tidak berubah menjadi jebakan. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memudahkan perjalanan ibadah, melainkan memastikan setiap jamaah dapat beribadah dengan aman, terlindungi, dan bermartabat.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio

Pengacara Bisnis dan Investasi, Partner pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan