Memutar Lagu Musisi di Cafe Harus Bayar Royalti? Bagaimana Pandangan Hukumnya?
Oleh: Eka Dennis Tanoto, S.H.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan pada tanggal 30 Maret 2021, Pemerintah semakin tegas memberikan perlindungan hak cipta atas karya musik. PP tersebut mengatur bahwa pemutaran Lagu dan/atau Musik di tempat layanan publik bersifat komersial (semisal cafe dan restoran) akan dikenakan biaya Royalti. Adapun biaya Royalti tersebut akan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pengaturan ini tentunya menimbulkan komentar dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha UMKM, mengingat pemutaran lagu dan/atau musik menjadi salah satu hal yang wajib bagi beberapa jenis usaha. Kewajiban bahwa pelaku usaha yang memutar lagu di tempat komersial tentunya dinilai memberatkan pelaku usaha terutama pada bisnis-bisnis di bidang hospitality dan pariwisata
Faktanya, PP ini sebetulnya tidak membebankan kewajiban hukum baru, sebab aturan pembayaran royalti ini sudah diatur dalam Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Bahkan dalam rezim Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, kewajiban pembayaran royalti juga telah diatur. PP 56/2021 sendiri hanyalah penegasan dan turunan dari pada pasal-pasal UU Hak Cipta. Oleh karena itu, maka PP 56/2021 tidak membebankan kewajiban yang baru terhadap pemutaran musik oleh pelaku usaha.
Patut kita pahami, bahwa lagu dan/atau musik pada dasarnya termasuk ke dalam suatu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI sendiri termasuk ke dalam suatu benda tidak berwujud (immateriil) yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu untuk diberikan perlindungan hukum. Tidak setiap orang dapat menciptakan lagu dan/atau musik sebagai suatu karya yang disukai ataupun berguna bagi orang lain. Demi menciptakan suatu karya, maka setiap orang harus berusaha keras dari pola pikirnya untuk mencipta karya tersebut. Dari konsep inilah maka muncul HKI sebagai wujud perlindungan hukum kepada pencipta terhadap ciptaannya.
Tentu ada banyak faktor yang membuat seseorang menciptakan suatu karya, apakah itu sekedar kepuasan pribadi, untuk mendapatkan pujian, atau mungkin juga untuk kepentingan komersial. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan sang pencipta tersebut pada akhirnya memainkan peranan penting untuk membentuk iklim dimana ide-ide kreatif dapat berkembang. Tanpa adanya perlindungan terhadap karya para pencipta, maka tentu tidak ada insentif bagi seseorang untuk menciptakan suatu karya. Sebab untuk apa berkarya kalau karya tersebut bisa ditiru dan diakui menjadi milik orang lain?
Harus kita sadari bahwa terdapat lapisan masyarakat yang menggantungkan hidup dari karya kreatif yang dihasilkannya. Sebagai contoh adalah pemusik dan seniman. Tanpa adanya perlindungan ekonomis terhadap karya-karya yang mereka hasilkan, maka tidak akan ada insentif bagi para seniman untuk berkarya. Hal ini mengingat semua orang dapat menikmati karya-karya yang mereka hasilkan tanpa mengeluarkan biaya sepeser-pun, sedangkan di sisi lain para musisi atau seniman telah bekerja keras menciptakan karyanya. Tentu kita tidak mau seniman-seniman atau musisi tanah air beralih profesi karena “bangkrut” bukan? Oleh karena itu, maka perlindungan terhadap HKI adalah sangat penting dan krusial.
Khusus terkait lagu dan/atau musik, instrumen perlindungannya adalah melalui hak cipta yang pada prinsipnya didasarkan atas prinsip deklaratif. Perlindungan berdasarkan prinsip deklaratif berarti bahwa perlindungan yang diberikan telah melekat kepada penciptanya sesaat setelah karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran karya bukanlah hal yang utama untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak cipta.
Dalam perkara pemutaran lagu dan/atau musik di tempat komersil, dorongan utamanya tentu adalah untuk kepentingan komersil itu sendiri. Pemutaran lagu dan/atau musik menjadi strategi marketing para pelaku usaha untuk membuat sebuah cafe ataupun restoran menjadi ramai pengunjung. Hal ini tentu meningkatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, maka pelaku usaha seharusnya juga membagi keuntungannya atau “menggaji” para pencipta lagu.
Apakah adil bagi pencipta lagu tersebut yakni musisi tidak menerima keuntungan dari pelaku usaha yang menggunakan karya musisi tersebut tanpa izin untuk meningkatkan keuntungan usahanya? tentu jawabannya adalah tidak. Alasan ini merupakan dasar diperlukannya pengaturan untuk melindungi hak dari para pencipta karya lagu dan/atau musik.
Terlepas dari alasan-alasan yang telah dipaparkan sebelumnya, tetap saja beberapa pelaku usaha mencoba mencari alasan pembenar untuk memutar lagu tanpa izin. Alasan-alasan tersebut semisal:
- a) Pihak cafe adalah pihak yang menjual produk cafe nya seperti kopi, makanan, makanan ringan cemilan, dll. Pihak cafe tidak menjual lagu. Pihak cafe tidak meminta pengunjung membayar atas lagu yang telah didengarkan di cafe nya, melainkan hanya meminta bayaran atas produk cafe yang di pesan pengunjung. Sehingga pihak cafe merasa tidak memiliki kewajiban membayar kepada pencipta lagu atas lagu yang diputar di cafe nya.
- b) Pihak cafe tidak menyediakan menu yang menyodorkan tentang pilihan lagu yang hendak dipesan pengunjung, melainkan hanya menyodorkan menu makanan yang ditawarkan. Sehingga memang tidak ada anggaran atau pemasukan dari cafe untuk lagu yang diputar.
- c) Yang pengunjung nikmati adalah makanan dan produk – produk dari cafe bukan lagu yang diputar. Jadi seandainya dengan tidak memutar lagu pun tidak menjadi masalah.
- d) Pemilik cafe membeli kaset lagu ini di toko resmi, jadi pihaknya boleh menggunakan dan memutar lagu di mana saja, karena dia membeli tidak mengcopy.
Mungkin beberapa orang setuju dengan alasan di atas, namun perlu kita ketahui memperoleh dengan sah dan legal lagu tersebut yang bertujuan untuk dipakai pribadi dengan tujuan memperolehnya untuk dipakai demi kepentingan komersial adalah dua hal yang berbeda. Penggunaan untuk kepentingan mencari keuntungan adalah suatu pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu. Pelanggaran ini nyatanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Untuk menghindari ketentuan pidana tersebut, tentu kita wajib mengetahui jenis-jenis usaha atau layanan apa yang diwajibkan untuk membayar royalti. Secara ringkas layanan publik yang bersifat komersial dan wajib untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN dapat kita lihat melalui Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- konser musik;
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- pameran dan bazar;
- bioskop;
- nada tunggu telepon;
- bank dan kantor;
- pertokoan;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- usaha karaoke
Menurut penulis, dengan dikeluarkannya PP 56/2021 menandakan kemajuan sistem hukum perlindungan HKI di Indonesia, mengingat perlindungan HKI merupakan salah satu faktor pendukung kemajuan kreativitas dan inovasi serta daya saing ekonomi kreatif di Indonesia. Di sisi lain, PP 56/2021 juga memberikan kepastian hukum, sebab telah diatur secara rinci mengenai jenis-jenis usaha apa saja yang wajib membayar royalti atas pemutaran lagu dan/atau musik. Diharapkan para pelaku usaha dapat mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pencipta untuk pemakaian musik dan/atau lagu di tempat umum yang memenuhi syarat pemakaian yang wajar (fair use). Kemudian saran dari Penulis agar di dalam pengaturan turunan selanjutnya tentang besar biaya royalti, diharapkan adanya kebijaksanaan serta keseimbangan besar biaya yang diberikan, agar tidak terlalu memberatkan para pelaku usaha terutama UMKM. Tentunya dengan tujuan demi kemajuan bangsa.
Sumber :
Rischy Akbar Santosa, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Perlindungan Hak Komersial Pencipta Lagu Terhadap Pemanfaatan Lagu Tanpa Ijin Untuk Kepentingan Komersial (Studi Di: Komunitas Musik Hero Community Semarang), Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, hal 11.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Eka Dennis Tanoto, S.H. Junior Associate Law Firm di Jakarta. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.







































