Thursday, October 15, 2026
Beranda Nokia Layangkan Gugatan Pelanggaran Hak Paten Terhadap Vivo Vivo dituntut membayar ganti tugi senilai Rp 597,3 miliar atas pelanggaran hak paten jaringan LTE

Vivo dituntut membayar ganti tugi senilai Rp 597,3 miliar atas pelanggaran hak paten jaringan LTE

Vivo dituntut membayar ganti tugi senilai Rp 597,3 miliar atas pelanggaran hak paten jaringan LTE. Nokia Technologies OY menggugat PT Vivo Mobile Indonesia dengan produsen merek dagang Vivo terkait tuduhan pelanggaran hak paten jaringan LTE. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 31Pdt.Sus-HKIPaten2022PN Niaga Jkt.Pst Gugatan tersebut dilayangkan dalam empat berkas dengan total nilai yang dituntut yaitu Rp 597.300.000.000 dan saat ini masih berlangsung di PN Jakpus. Vivo digugat karena melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul Metode dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking dengan memproduksi, menjual danatau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan. Sebelumnya, Vivo juga telah digugat oleh Nokia pada 9 Maret lalu dengan nomor perkara 18Pdt.Sus-HKIPaten2022PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan pelanggaran paten atas Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi dengan nomor pendaftaran IDP000031184 milik Nokia. Menanggapi hal tersebut, Vivo membenarkan perihal gugatan yang dilayangkan kepadanya dan perusahaan menyatakan akan mengikuti proses peradilan yang ada. Vivo Indonesia mengkonfirmasi bahwa sebuah gugatan telah diajukan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Vivo Mobile Indonesia yang berhubungan dengan perselisihan antara para pihak, jelas Head of PR Vivo Indonesia Alexa Tiara kepada CNN Indonesia Alexa menyatakan bahwa dalam menjalankan proses hukum yang ada, pihaknya berupaya untuk tidak merugikan pihak lain. Ia menambahkan belum bisa memberikan informasi tambahan terkait gugatan tersebut. MH