OJK Perintahkan BEI Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun 5%

OJK Perintahkan BEI Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun 5%

OJK Perintahkan BEI Trading Halt 30 Menit Jika IHSG Turun 5%

Ketentuan ini dilakukan untuk mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal Indonesia. 

Selasa (10/3) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sampai 5%.  Kebijakan ini sebagai antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal. Perintah tersebut disampaikan melalui Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020 dan berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

Menurut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo guna menanggapi surat perintah OJK tersebut, BEI telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Laksono juga mengatakan ketentuan trading halt dapat berubah menjadi penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) dalam keadaan tertentu.

“Apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, maka akan dilakukan trading suspend,” ujar Laksono dalam pengumumannya di Jakarta, Rabu (11/3) lalu.

Di tempat terpisah, Branch Manager Makassar PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Carlo EF Coutrier menyampaikan dukungannya kepada OJK terkait trading halt di pasar modal.

“Sangat positif, sangat membantu masyarakat khususnya investor retail. Kebanyakan investor retail akan panik pada saat market/saham turun di luar batas kewajaran. Dengan ada nya instruksi trading halt apabila IHSG turun mencapai 5% selama 30 menit, akan memberikan waktu pada investor untuk cooling down dan berpikir rasional serta tidak panik,” katanya, Rabu (11/3) lalu, dikutip dari makassar.tribunnews.com.

Sebagai referensi, pada tahun 2012 telah diatur ketentuan mengenai trading halt. Hal ini dimuat dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 yang mana memuat dua ketentuan: Pertama, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% maka dilakukan trading halt selama 30 menit. Kedua, jika IHSG masih mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dilakukan trading suspend.

Sehingga, dengan adanya tambahan peraturan terkait trading halt tersebut, maka akan ada tiga kondisi yang menyebabkan BEI menghentikan perdagangan di pasar modal Indonesia.

SF

Dipromosikan