Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan bahwa dengan menganut sistem First To File di Indonesia mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pemegang merek terkenal yang belum melakukan pendaftaran atas mereknya.
“Adanya manfaat konsep dan prinsip first to file maka si pendaftar pertama yang tidak punya hak itu mendapatkan sertifikat merek yang sehingga dengan itu dapat merugikan si pemilik merek terkenal yang belum mendaftarkan. Artinya misalnya merek terkenal itu kan sebetulnya esensinya dikenal terkait dengan bidang-bidang extensive bisnis,” katanya kepada Klik Legal, Kamis (13/7) di Jakarta.
Dalam hal ini, Suyud menjelaskan contoh permasalahan pemegang merek terkenal. “Misalnya merek dari sophie martin, sophie martin ini cukup dikenal dalam bidang kosmetik, jewelry, kelengkapan pria dan wanita seperti tas, baju, dll. Nah sementara mungkin ada pihak lain yang memanfaatkan merek terkenal sophie martin ini dengan didaftarkan untuk hotel. Tentunya bisa terjadi. Padahal sophie martin tidak punya bisnis di hotel. Yang akhirnya terjadi, sophie martin dengan terpaksa mesti mendaftarkan jasa di bisnis perhotelan. Ini yang merugikan. Jadi penunggang-penunggang merek terkenal ini mencari keuntungan dari merek yang sudah dikenal,” katanya.
Suyud menjelaskan bahwa pemegang merek terkenal dapat megajukan gugatan ke pengadilan agar pihak lain tidak dapat menggunakan hak atas mereknya. “Iya, silakan saja itu kebebasan dari pihak-pihak ketika terjadi suatu perkara untuk menyatakan bahwa itu merek terkenal sehingga orang lain yang menggunakan merek tersebut dilarang untuk menggunakan karena itu adalah merek terkenal,” ujarnya.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran merek terkenal, Suyud menyarankan kepada beberapa pihak. Pertama, perlu ada sosialisasi dan dorongan kepada pelaku usaha agar tetap menciptakan inovasi dan kreasi dalam membangun negeri.
“Supaya percaya dengan brand, nama, logo yang dibuat dalam rangka untuk menjalankan bisnisnya penanda dagang atau brandnya dikembangkan terus menerus dan dipromosikan hingga menjadi popular,” ujarnya.
Kedua, pemegang merek harus segera melakukan pendaftaran atas mereknya karena sistem pendaftaran merek di Indonesia dengan sistem konstitutif, tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek.
“Jadi tanpa pendaftaran tidak ada penetapan merek. Dan itu secara regular dilakukan secara terus-menerus. Dan apabila ada modifikasi merek misalkan ada penambahan gambar, atau pergantian warna dari suatu brand perlu melakukan reregristasi pendaftaran tentunya dengan pemilik yang sama. Dan hal itu dilakukan secara terus-menerus berlangsung,” katanya.
Ketiga, bagi penegak hukum harus lebih peduli dan perlu melakukan pengklasifikasian soal merek, khususnya merek terkenal. “Khususnya untuk pegadilan niaga, ini juga harus memberikan aware kepada merek. Karena bagaimana pun juga bagi pemegang merek yang asli ini akan dirugikan meskipun dia tidak melakukan pendaftaran karena bidangnya adalah berbeda. Seperti yang saya tadi sampaikan. Misalnya berkaitan dengan yang tidak sejenis. Nah, adanya orang-orang yang melanggar ini sangat merugikan dan selayaknya putusan pengadilan itu memberikan putusan yang adil, fair terhadap pemilik merek terkenal yang asli,” pungkasnya.
(PHB)








































