Tangkal Dampak Corona, Menkeu Percepat dan Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar

Tangkal Dampak Corona, Menkeu Percepat dan Naikkan Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar

Percepatan restitusi dan kenaikan batas maksimal restitusi PPh bagi wajib pajak badan dari Rp1 Miliar menjadi Rp5 Miliar guna meningkatkan kinerja perusahaan dan sebagai stimulus untuk menambah kas negara di tengah perlambatan ekonomi akibat corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) akan mempercepat restitusi dan menaikkan batas maksimal restitusi atau pengembalian pajak penghasilan bagi wajib pajak badan. Ini merupakan bagian dari racikan kebijakan fiskal yang digelontorkan pemerintah guna mendongkrak kinerja perusahaan di tengah perlambatan ekonomi akibat virus corona.

“Restitusi dipercepat dalam rangka cash flow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan jadi lebih rendah dan cash flow sangat penting. Batasan dinaikan. Sekarang Rp1 Miliar nanti dinaikan ke Rp5 Miliar,” ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3) lalu.

Berdasarkan PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah ditetapkan batas maksimal restitusi ialah Rp1 Miliar untuk PPh wajib pajak badan dan PPN pengusaha kena pajak (PKP). Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi maksimal Rp100 Juta.

Sri Mulyani juga mengatakan sejauh ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Kemenkeu juga telah merampungkan sejumlah insentif bersama dengan kementerian terkait lainnya.

“Artinya di Kemenkeu sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menkeu, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampai ke presiden assesment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan,” jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, rencana peningkatan batas maksimum restitusi dilakukan dalam rangka membantu arus kas korporasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus corona. “Sehingga kenaikan batas ini tidak masalah,” ujarnya dalam suatu diskusi, di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini. “Tentunya manajemen risiko melalui compliance risk management dan tindak lanjutnya berupa  post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu. 

Untuk diketahui, restitusi pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalangan individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.

SF

Dipromosikan