Tidak Lakukan Langkah Perbaikan, Bappebti Bekukan PT Rifan Financindo Berjangka!

Tidak Lakukan Langkah Perbaikan, Bappebti Bekukan PT Rifan Financindo Berjangka!

Tidak Lakukan Langkah Perbaikan, Bappebti Bekukan PT Rifan Financindo Berjangka!

“Selain tidak melakukan langkah-langkah perbaikan, PT Rifan Financindo Berjangka tidak menjalani proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.”

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. 

Sebelumnya, Bappebti gencar melakukan pembekuan pada robot trading dan juga binary option. Pembekuan kegiatan usaha ini dilakukan oleh Bappebti dikarenakan PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diharuskan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti.

“Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut – turut,” tulis Bappebti pada press release. 

Selain tidak melakukan langkah-langkah yang harus dipenuhi, PT Rifan Financindo Berjangka tidak menjalani proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Direktur utama dan direktur kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang seharusnya dijalankan untuk memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi. 

Tidak sampai disitu saja, PT Rifan Financindo Berjangka dinilai tidak mampu untuk mempertahankan reputasi bisnis yang dimilikinya. “PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah,” kata Bappebti.

Bekukan Izin Seluruh Wakil Pialang

Walaupun demikian, Bappebti tetap memastikan kepada masyarakat bahwa pembekuan kegiatan usaha yang dijatuhkan kepada PT Rifan Financindo Berjangka tidak akan menghilangkan tanggung jawab perusahaan kepada nasabah.

“Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah,” tegas Bappebti.

Dengan pembekuan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

Sebelumnya, PT Rifan Financindo Berjangka juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan di Kota Bandung. Dugaan ini menyeruak setelah nasabah PT Rifan Financindo Berjangka, Andi Ilham, mengaku telah mengalami kehilangan uang sebesar Rp 120 juta setelah diminta oleh perwakilan dari pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka. 

Dugaan ini menarik perhatian dari sejumlah organisasi, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) yang melakukan aksi besar-besaran di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. LSM-GMBI juga sebelumnya telah meminta kepada Bappebti untuk mencabut izin PT Rifan Financindo Berjangka karena telah diduga merugikan nasabah sebesar Rp 1 miliar.

FDW

Dipromosikan