Belajar Dari Bayh Dole Act 1980, Dorong Universitas Kembangkan Paten

Sumber : https://ipmall.law.unh.edu

Ketua Bidang Advokasi Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Hotman Sitorus mendorong universitas-universitas yang ada di Indonesia untuk mengembangkan paten dari hasil inovatif berupa riset dan teknologi (ristek).

Terkait hal tersebut, menurut Hotman, Indonesia dapat belajar dan mencontoh Amerika Serikat dari Bayh Dole Act 1980 yang mengizinkan setiap universitas untuk menentukan sendiri kepemilikan dari sebuah invensi yang dibuat dengan dana federal yang diberikan.

“Kemana kita? Kita bisa belajar dari UU Amerika Serikat Bayh Dole Act 1980 35. U.S. Code Chapter 18 ada yang patent rights in inventions made with federal assistance. Mereka sangat ketat membuat peraturan ini bahwa universitas wajib mengajukan pendaftaran paten pada setiap riset yang dibiayai pemerintah,” kata Hotman dalam seminar umum, “Urgensi Paten Menuju Universitas Berbasis Riset sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial” sekaligus launching Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/4).

Dalam Bayh Dole Act tersebut, Hotman menuturkan nantinya pemilik paten adalah universitas yang kemudian membagi royalti kepada Inventor. Dalam hal ini, universitas murni diberikan hak otonomi. “Tidak lagi diganggu gugat. Royalty milik universitas tidak lagi diminta. Jadi, bagaimana kerjasama univeritas dengan penelitinya silakan. Pemerintah tidak lagi campur tangan, mereka hanya memantau ada yang dipatenkan apa tidak. Kalau tidak dipantenkan itu tidak boleh, itu sanksinya menurut UU itu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, seluruh universitas harus berusaha mengembangkan dan mengkomersilkan paten yang didaftarkan. “Jika tidak diajukan oleh universitas harus ada penjelasan dan kemudian diambil alih oleh pemerintah,” terangnya.

Oleh karena itu, Hotman menuturkan Indonesia sebagai negara berkembang dibutuhkan suatu kebijakan paten yang pro aktif untuk merangsang peningkatan inovasi di universitas. “Apakah kita siap? Amerika saja pada tahun 1980 sudah menerapkan konsep seperti itu. Kalau kita lihat terhadap kebijakan ini sangat berkesan, tetapi kalau kita lihat mengapa sampai saat ini belum kita pasangkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bila universitas-universitas yang ada dituntut untuk mengajukan permohonan paten atas setiap riset yang didanai baik sebagian atau seluruhnya oleh pemerintah. Maka, tidak akan ada lagi sebuah riset yang berakhir hanya dengan laporan. Padahal, langkah selanjutnya adalah riset tersebut didaftarkan untuk dipatenkan. “Kebanyakan setelah selesai dan berakhir dengan laporan di sini dianggap selesai,” katanya.

Bahkan, kata Hotman, ada beberapa negara lain yang telah mengetahui UU Bayh Dole Act. Di antaranya, Brazil, China, Denmark, Finland, Germany, Italy, Japan, Malaysia, Norway, Philipina, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, dan United Kingdom.

PHB

Dipromosikan