Bentuk Kerjasama Strategis, Andi Gunawan & Associates Law Firm Gandeng Firma Top 5 di Eropa

Bentuk Kerjasama Strategis, Andi Gunawan & Associates Law Firm Gandeng Firma Top 5 di Eropa

Bentuk Kerjasama Strategis, Andi Gunawan & Associates Law Firm Gandeng Firma Top 5 di Eropa

Win-win scenario menjadi pertimbangan utama kerjasama antara Andi Gunawan & Associates dengan Rödl & Partner, suatu firma konsultansi internasional.

Andi Gunawan SH, MBA founder sekaligus Managing Partner Andi Gunawan & Associates Law Firm (AGA) menjelaskan kerjasama law firm-nya dengan Rödl & Partner berikut pertimbangannya. Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan KlikLegal di Jakarta, Jumat (20/3) lalu.

Setiap firma hukum selalu memiliki cara masing-masing untuk menyiasati pengembangan usaha mereka, termasuk dengan melakukan afiliasi dengan law firm asing. Ada banyak alasan mereka berafiliasi, bentuk kerjasamanya, serta manfaat yang diharapkan dari pembentukan afiliasi tersebut.

Andi menuturkan terhitung sejak Pebruari tahun 2020, AGA menjalin kerjasama dengan Rödl & Partner, suatu international consulting firm yang berkantor pusat di Nuremberg, Jerman (https://www.roedl.com). Rödl & Partner menggabungkan keahlian hukum, komersial, dan kewirausahaan dalam menawarkan layanan hukum kepada klien melintasi perbatasan internasional dengan konsultan-konsultan yang bekerja dalam tim interdisipliner yang mencakup konsultan pajak, konsultan manajemen, dan auditor.

“Rödl & Partner merupakan integrated consulting firm ternama di Jerman yang bergerak di bidang konsultasi manajemen bisnis, audit, keuangan, pajak dan hukum. Rödl & Partner memiliki 111 kantor di 50 negara dengan lebih dari 4.900 karyawan” lanjut Andi.

Alasan utamanya untuk bekerjasama dengan Rödl & Partner adalah lebih karena pertimbangan strategis pengembangan usaha yang berbasis atau win-win scenario. “Di Indonesia, Rödl & Partner belum memiliki mitra untuk menjalankan usaha di bidang konsultasi hukum bagi klien mereka yang mayoritas perusahaan multinasional asal Jerman. Sebelumnya, mereka telah hadir di Indonesia untuk konsultasi di bidang investasi, bisnis dan pajak. Mereka sedang mencari mitra di bidang legal services dan menemukannya pada kantor AGA dan kami pun melihat peluang untuk mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan unexploited opportunity dari klien-klien Rödl & Partners, baik yang sudah berbasis di Indonesia atau potensi dari klien yang berbasis internasional,” terangnya.

Bentuk kerjasama antara AGA dengan Rödl & Partner merupakan strategic alliance, yang besifat non-ekslusif, dimana para pihak tetap memiliki independensi masing-masing dan tidak saling intervensi, baik dari sisi finansial maupun kewenangan manajemen. “Jadi masing-masing independent. Rödl & Partner tidak bisa mengintervensi kebijakan AGA dan begitupun sebaliknya,” ungkapnya. “AGA boleh pakai brand mereka untuk keperluan marketing, dan pengeluaran produk jasa hukum di Indonesia, misalnya, nama kantor yang baru akan tertulis menjadi Andi Gunawan & Associates In Association with Rödl & Partners,” tukasnya.

Andi juga menjelaskan bahwa peluang kerjasama dengan law firm-asing lainnya, selain Rödl & Partner, masih dimungkinkan untuk pekerjaan berbasis proyek/transaksi, jika memang dibutuhkan. “Misalnya kita lagi ada kerjaan yang membutuhkan skill set tertentu dari law firm internasional kita boleh bekerjasama dengan law firm A yang memiliki skill tersebut, kedepannya mungkin AGA akan bekerja dengan law firm yang memiliki punya skill set khusus untuk jenis pekerjaan tertentu,” tutup Andi.

SF

Dipromosikan