BI Rumuskan Pembuatan Mata Uang Digital “CBDC-Digital Rupiah”, Ini Gambarannya
Melalui laman instagram @bank_indonesia, pihak BI menyampaikan rencana, perkembangan terkini, maupun pertimbangan dalam pembuatan Digital Rupiah.
Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Sampai saat ini, BI telah mempersiapkan rencana pembuatan CBDC yang bakal dinamakan CBDC-Digital Rupiah ini dengan melakukan kajian atau asesmen untuk melihat potensi maupun manfaat dari mata uang digital, termasuk desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
“BI juga berkoordinasi dengan bank sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau CBDC-Digital Rupiah,” tulis BI dalam laman instagram resmi @bank_indonesia, pada Minggu (30/5).
Adapun terdapat tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan CBDC-Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia. Kedua, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Ketiga, untuk menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
BI menjelaskan, CBDC-Digital Rupiah dalam hal ini perlu dibentengi firewall atau sistem keamanan guna menghindari serangan siber. Ke depannya, BI harus menyiapkan desain dan sistem keamanan yang sedemikian rupa sebelum akhirnya Digital Rupiah dapat digunakan oleh masyarakat.
Sebagai informasi, CBDC-Digital Rupiah merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral, dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
“CBDC-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi,” jelas BI.
Perlu diketahui bahwa CBDC-Digital Rupiah memiliki perbedaan dengan uang elektronik, di mana CBDC-Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan oleh BI sebagai bank sentral, sehingga merupakan kewajiban BI terhadap pemegangnya. Sedangkan, uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh swasta, sehingga kewajiban terhadap pemegangnya berada di pihak penerbit uang elektronik terkait.
Terakhir, BI menegaskan bahwa sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, mata uang yang sah sebagai alat transaksi hanya Rupiah. Kendati Digital Rupiah yang sedang hangat diperbincangkan, Rupiah masih menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah.
NRF








































