THR adalah hak normatif yang diatur dalam Permenaker 6/2016, dan tidak boleh dipotong untuk penggantian biaya perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan karyawan. Pemotongan THR dapat melanggar ketentuan apabila mengurangi hak minimum pekerja, sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme lain.
Apabila terdapat karyawan yang belum mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinasnya, boleh tidak perusahaan memotong THR karyawan untuk mengganti biaya tersebut?
Rezim pengupahan dalam PP 36/2021 membedakan secara tegas antara upah dan pendapatan non-upah. Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 mengatur komponen upah, sedangkan Pasal 8 ayat (1) PP 36/2021 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pendapatan non-upah.
Pembedaan ini penting karena ketentuan pemotongan penghasilan pekerja dalam PP 36/2021 hanya berlaku terhadap upah. Pasal 58 dan Pasal 63 PP 36/2021 memperbolehkan pemotongan dalam kondisi tertentu seperti denda, ganti rugi, utang, atau kelebihan pembayaran sepanjang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian utang-piutang. Ketentuan tersebut tidak mengatur pemotongan terhadap pendapatan non-upah, termasuk THR.
Baca juga: KBLI 43400: Alarm Update Untuk Kode Jasa Intermediasi Konstruksi
Pengaturan khusus mengenai THR terdapat dalam Permenaker 6/2016. Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Besaran minimum THR ditentukan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
Pengertian 1 bulan upah menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016 adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. THR dengan demikian merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan sekurang-kurangnya sesuai formula tersebut.
Biaya perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan merupakan kewajiban administratif atau kewajiban penggantian biaya kepada perusahaan, yang dalam praktik dapat dipandang sebagai hubungan utang-piutang antara karyawan dan perusahaan.
Pemotongan THR untuk mengganti biaya tersebut berpotensi melanggar ketentuan apabila mengakibatkan jumlah THR yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran minimum yang diwajibkan oleh Permenaker 6/2016.
THR karena itu tidak dapat dipotong untuk penggantian biaya perjalanan dinas apabila pemotongan tersebut menurunkan hak minimum pekerja.
Penyelesaian kewajiban perjalanan dinas sebaiknya dilakukan melalui mekanisme lain, misalnya penggantian biaya secara langsung atau pemotongan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Bolehkah Memotong THR Untuk Penggantian Biaya Dinas Yang Belum Dipertanggungjawabkan Karyawan?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.













































