Penyempurnaan Perizinan Berusaha di OSS Berdasarkan PP 28 Tahun 2025

Penyempurnaan Perizinan Berusaha di OSS Berdasarkan PP 28 Tahun 2025
Sumber Gambar: JabarProv

PP 28 Tahun 2025 menghadirkan penyempurnaan pada sistem perizinan berusaha di Indonesia, dengan fokus pada kepastian izin, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi. Pelaku usaha perlu memahami perubahan ini agar dapat menyesuaikan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari hambatan operasional.

Penyempurnaan Kebijakan Perizinan Berusaha dalam Sistem OSS menandai babak baru dalam reformasi kemudahan berusaha di Indonesia. Regulasi ini hadir sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar sistem perizinan berbasis risiko. Pemerintah mencoba merapikan kembali mekanisme perizinan agar lebih jelas, cepat, dan terukur bagi pelaku usaha.

Baca juga: Manuver Chandra Asri Memitigasi Risiko Dalam Kontraktual Melalui Force Majeure

Perubahan ini tidak berdiri sendiri, dan merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan meminimalkan hambatan birokrasi. Melalui sistem OSS yang terus diperbarui, proses perizinan diharapkan menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah membuat proses memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih mudah.

Kepastian Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Salah satu fokus utama dari PP 28 Tahun 2025 adalah memberikan kepastian dalam penerbitan perizinan berusaha. Kepastian ini diwujudkan melalui penetapan Service Level Agreement (SLA) yang mengatur batas waktu penerbitan izin. Dengan adanya SLA, pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai berapa lama proses perizinan akan berlangsung.

Selain itu, pemerintah juga mengatur batas waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dokumen apabila terdapat kekurangan dalam pengajuan izin. Langkah ini penting untuk mencegah proses perizinan yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Sistem OSS juga didorong untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara lebih terstandarisasi.

Standarisasi tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh sistem, verifikasi kebenaran data, hingga penilaian aspek teknis oleh instansi terkait. Dengan pendekatan ini, proses perizinan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akuntabel. Kepastian hukum bagi pelaku usaha pun menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan ini.

Simplifikasi Proses Perizinan Berusaha

Penyempurnaan kedua dalam PP 28 Tahun 2025 adalah penyederhanaan proses perizinan berusaha. Pemerintah mencoba mengurangi prosedur yang dianggap berlapis atau tidak lagi relevan. Dengan demikian, alur pengajuan izin diharapkan menjadi lebih singkat dan mudah dipahami.

Simplifikasi ini juga mencakup penyederhanaan tahapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang sebelumnya menghadapi proses administratif yang cukup panjang. Melalui penyederhanaan ini, proses tersebut diupayakan menjadi lebih sistematis.

Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin menghilangkan prosedur yang redundan. Proses yang sebelumnya tersebar dalam berbagai tahapan kini dirancang menjadi lebih terintegrasi di dalam sistem OSS. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi terbebani oleh prosedur yang terlalu kompleks.

Pentingnya Pemahaman Terhadap Dokumen Perizinan Usaha Pasca PP 28 Tahun 2025

“Penyempurnaan ketentuan perizinan usaha melalui PP 28 Tahun 2025, walaupun ditujukan untuk mempermudah kepatuhan berusaha pelaku usaha dan perusahaan, tetap disarankan untuk menjadi perhatian dari pelaku usaha dan perusahaan. Sering terjadi pelaku usaha dan perusahaan tidak memahami dokumen apa yang merupakan dokumen perizinan usaha yang terbaru dan sesuai dengan rezim perizinan yang berlaku, yang menyebabkan tertundanya kegiatan operasional karena pelaku usaha harus kembali mencari dokumen perizinan usaha yang terbaru,” papar Sekar Ayu Primandani, Partner dari kantor hukum BP Lawyers.

Sekar menegaskan, di satu sisi terbitnya PP 28 Tahun 2025 diharapkan dapat mengurai kusutnya ketentuan perizinan usaha menjadi mudah untuk dinavigasi oleh pelaku usaha. Di sisi yang lain, perubahan peraturan ini menjadi satu hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk memastikan dokumen perizinan usaha disesuaikan ataupun diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi divisi perusahaan yang sering berurusan dengan dokumen perizinan usaha, sangat disarankan untuk selalu mencetak dokumen perizinan baru sesuai tanggal adanya kebutuhan dokumen, untuk memastikan cetakan dokumen perizinan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekar menambahkan.

Menata Ulang Regulasi untuk Ekosistem Usaha yang Lebih Adaptif

Selain memastikan kepastian izin dan menyederhanakan proses, PP 28 Tahun 2025 juga membawa upaya restrukturisasi regulasi. Pemerintah melakukan konsolidasi berbagai pengaturan perizinan agar lebih sistematis dan mudah dipahami. Langkah ini juga mencakup penyempurnaan lampiran peraturan serta harmonisasi nomenklatur sektor usaha.

Restrukturisasi ini penting karena selama ini banyak regulasi yang saling tumpang tindih atau tidak sinkron. Dengan penataan ulang tersebut, kerangka regulasi perizinan menjadi lebih jelas dan konsisten. Hal ini sekaligus membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi.

Pada akhirnya, penyempurnaan kebijakan dalam PP 28 Tahun 2025 menunjukkan arah baru dalam pengelolaan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada percepatan proses, tetapi juga pada transparansi dan kepastian hukum. Dengan sistem yang lebih sederhana dan terstruktur, diharapkan ekosistem usaha di Indonesia menjadi semakin kondusif bagi pertumbuhan investasi.

(RED)

Dipromosikan