Curhat Seorang Konsultan Hukum Perusahaan tentang RUU CSR

Seharusnya CSR tidak bersifat wajib..

Sumber Foto: http://mallenbaker.net

Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU bahkan telah dinyatakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Namun, RUU ini sempat menuai kritik dari sejumlah pelaku usaha.

Salah seorang konsultan hukum perusahaan mengkritik langkah DPR dan Pemerintah yang ingn membuat aturan khusus mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, atau yang lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR).

Pria yang tidak mau disebutkan identitasnya ini menuturkan bahwa hal pertama kali yang ada di benaknya ketika mendengar kata CSR adalah perusahaan. “Kemudian, perusahaan tersebut membangun jalan, membuat rumah sakit, maka semua itu tanggung jawab negara kan? Lantas, kenapa dibebani kepada perusahaan,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (25/7).

Salah satu kewajiban bagi perusahaan, lanjutnya, adalah dengan membayar pajak. Apabila kewajiban tersebut telah dilakukan, maka untuk melakukan hal-hal seperti membangun jalan, membangun sekolah, membangun fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab negara. “Itu di konstitusi diakui kewajiban negara untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Ia mengaku tidak habis pikir, mengapa perusahaan juga dilibatkan berkaitan dengan hal-hal tersebut. Hal inilah yang kemudian membuahkan tanda tanya besar menurut beliau. “Apakah pemerintah menganggap tidak mampu sendiri sehingga yang dipaksa itu perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Indonesia terlebih dahulu menengok ke negara lain sebelum benar-benar diberlakukannya aturan mengenai CSR ini. Hal tersebut perlu dilakukan karena apabila memang ada negara lain yang juga mewajibkan, maka bukan lagi menjadi tanggung jawab sosial. “Kan namanya tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Corporate Social Responsibility, bukan Corporate Sosial yang bukan Responsibility lagi, apabila ada kewajiban,” kritiknya.

Sebagai informasi, salah satu isu yang sempat mengemuka dalam RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah ketentuan yang mengatur kewajiban perusahaan melaksanakan CSR. Ini sempat memperoleh penolakan dari para pelaku usaha.

Narasumber tersebut melanjutkan bahwa aturan CSR tersebut boleh saja diberlakukan di Indonesia, selama aturan tersebut tidak terlalu mendetail. “Ketika aturan tersebut terlalu mendetail, maka nantinya menjadi berkaitan dengan uang,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengatakan bahwa perlu diadakannya diskusi publik yang membahas mengenai hal ini. Dengan demikian, kewajiban yang dimaksudkan dalam aturan ini bagi pelaku usaha serta hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dapat menjadi lebih jelas.

(LY)

Dipromosikan