Diklaim Memiliki 4 Versi Utang, Pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan Gugat Kemenkeu

Diklaim Memiliki 4 Versi Utang, Pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan Gugat Kemenkeu

Menurut penggugat, pemerintah keliru dalam menafsirkan utang Grup Texmaco, sehingga diharapkan pengadilan yang dapat menentukan berapa besaran utang yang harus dibayarkan oleh Grup Texmaco.

Grup Texmaco beserta pemiliknya, yaitu Marimutu Sinivasan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Marimutu Sinivasan mengutarakan gugatan ini didasarkan pada besaran nominal utang yang berbeda-beda.

Terdapat 4 versi jumlah utang yang berbeda-beda pada kasus Texmaco. Versi pertama Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.095.492.760.391 atau setara dengan 558.309.845,5 dollar AS, kurs Rp 14.500.

Dasar dari perhitungan ini adalah Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Versi utang kedua didasarkan pada pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dimana Grup Texmaco memiliki utang kepada Negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

Versi utang ketiga milik Grup Texmaco adalah sebesar Rp 38 triliun, yang terdiri dari:

  1. Rp 790.557.000.000 yang tidak termasuk BIAD, berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009
  2. Rp 162.578.137.002,60 termasuk BIAD, berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018
  3. Rp 160.266.860.683,60 termasuk BIAD, berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018
  4. Rp 14.343.028.015.183, 1.614.371.050 dollar AS, 3.045.772.989 Yen Jepang, dan FRF 151.585. Utang ini berdasar Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001

Versi utang keempat, Grup Texmaco dinilai memiliki utang sebesar Rp 93 Triliun berdasarkan Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandatangani oleh Des Arman pada tanggal 10 September 2021. Utang ini dibagi menjadi Rp 31.722.860.855.522 dan 3.912.137.145 dollar AS.

“Karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” ucap Marimutu Sinivasan melalui siaran pers.

Marimutu Sinivasan akhirnya melayangkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut mendapat nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Menurutnya, pemerintah keliru dalam menafsirkan utang Grup Texmaco, sehingga menjadi seluruhnya kewenangan pengadilan untuk menentukan berapa besaran utang yang harus dibayarkan oleh Grup Texmaco.

Dalam keterangan pers, Marimutu Sinivasan mengungkapkan pihaknya memiliki itikad baik untuk membayar utang tersebut dalam jangka waktu 7 tahun.

Asal-usul Utang

Dikutip dari Kompas, sebelum 1998, Grup Texmaco meminjam dana kepada beberapa bank sebelum terjadi krisis keuangan pada 1997-1998. Bank yang memberikan pinjaman yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan bank swasta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bank-bank tersebut kemudian di-bailout (ditalangi) oleh pemerintah pada saat terjadi krisis. Bahkan beberapa bank sampai mengalami likuidasi.

Nilai pinjaman awal Grup Texmaco sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering. Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.

Selain iti, ada juga pinjaman berbentuk mata uang lain, 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang. Saat pemerintah melakukan bailout, utang tersebut dalam status macet.

Grup Texmaco juga sudah berulang kali diberikan kesempatan membayar utang dalam 22 tahun. Namun, pelunasan belum juga direalisasikan.

Penyitaan Aset

Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset-aset terhadap Grup Texmaco. Aset yang dilakukan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2
  2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2
  4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2

Penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS sebagaimana ditegaskan Sri Mulyani dalam keterangannya pada Minggu (2/1/2022).

AN

Dipromosikan