Gojek dan Nadiem Digugat Atas Pelanggaran Hak Cipta, Ada Apa?
Penggugat mengklaim bahwa ia telah terlebih dahulu memiliki Hak Cipta atas model bisnis Ojek Online. Ia menuntut Gojek dan Nadiem ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan royalti sebesar Rp24,9 triliun.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang merupakan perusahaan pengelola aplikasi Gojek dan Nadiem Makarim selaku pendiri Gojek saat ini tengah mendapat gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan yang memiliki nomor perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai Penggugat pada Jumat, (31/12/21).
Dalam petitum gugatan, Penguggat memohonkan kepada hakim untuk Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).
Selain itu, Penggugat juga meminta Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti sebesar Rp.24.900.000.000.000,- (dua puluh empat triliun sembilan ratus milyar Rupiah).
Gugatan diajukan atas dasar Penggugat mengklaim bahwa ia merupakan pencetus pertama ojek online di Indonesia. Hasan menyatakan dirinya telah menciptakan model bisnis tersebut pada tahun 2008, dua tahun sebelum Gojek diluncurkan pada tahun 2010.
Bisnis ojek online yang dilakukan Hasan ini menggunakan blogspot dengan situs ojekbintarorempoa.blogspot.com yang juga dipasarkan melalui media sosial Facebook. Adapun layanan hanya tersedia di wilayah Bintaro, Jakarta dan sekitarnya.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Hasan, Rochmani (1/01/22), model bisnis ojek online yang dimiliki Hasan telah memiliki sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008.
Selain itu, terdapat pula keterangan bahwa pada tahun 2020 Hasan telah membuat sertifikat hak cipta atas Ojek Online Bintaro yang dikonfirmasi melalui modul produksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terhadap gugatan ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita turut membuka suara. Ia secara tegas membantah gugatan tersebut dan menyatakan gugatan yang dilayangkan Hasan tidak berdasar.
Menurut Nila, selama ini Gojek telah menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Konsep Dapat Dilindungi Hak Cipta?
Mengenai ketentuan dan perlindungan terhadap Hak Cipta di Indonesia telah diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Dalam Pasal 1 UU HC, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, jenis ciptaan yang dapat dilindungi diatur dalam Pasal 40.
Sebaliknya, dalam Pasal 41 UU Hak Cipta diatur pula mengenai hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yang mana salah satunya adalah ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
Gugatan Hasan terkait “sertifikat hak cipta” ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah objek hak cipta berupa konsep model bisnis ojek online yang dimaksudnya sama dengan objek hak cipta Gojek?
Kita tunggu kelanjutannya.
PNW








































