Disetujui DPR, Mulai 2021 Harga Bea Meterai Jadi Rp10.000

Disetujui DPR, Mulai 2021 Harga Bea Meterai Jadi Rp10.000

Disetujui DPR, Mulai 2021 Harga Bea Meterai Jadi Rp10.000

Terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai pada UU Bea Meterai yang baru. Sebelumnya definisi dokumen yang dapat dikenakan objek bea meterai hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, sekarang juga termasuk dokumen dalam bentuk elektronik.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.

Atas pengesahan rancangan undang-undang ini, harga bea meterai atau bea materai resmi naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp6.000. Penetapan harga bea meterai jadi Rp10.000 ini menghapus beleid sebelumnya yaitu materai Rp3.000 dan Rp6.000. Adapun kenaikan bea materai didasari oleh langkah untuk menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

“Dengan kenaikan tarif bea mrterai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp11 Triliun pada 2021,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indriani dikutip pada Rabu (30/9).

Adapun kenaikan tarif menetapkan bahwa batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai adalah untuk dokumen di atas Rp5 Juta. Meskipun demikian, terdapat dokumen yang tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai yaitu untuk dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan dokumen dengan nilai di bawah Rp5 Juta. Tidak hanya itu, dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

“Penyesuaian tarif bea meterai atau bea meterai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.

Adapun dalam UU Bea Meterai yang baru disahkan ini terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai. Jika sebelumnya definisi dokumen yang dapat dikenakan objek bea meterai hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, sekarang juga termasuk dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dilakukan mengingat UU tentang Bea Meterai telah mencapai usia 35 tahun dengan landasan aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Kemudian akibat perkembangan teknologi, penggunaan dokumen pada saat ini sudah tidak mengarah ke dokumen kertas namun sudah beralih menjadi dokumen elektronik.

“Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi,” ucap Sri Mulyani. “Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat,”

Adapun RUU Bea Meterai telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan total 8 fraksi di DPR RI yang telah setuju. “Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU Bea Materai untuk disahkan menjadi UU,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/9).

Kenaikan harga bea meterai ini akan berlaku mulai  Januari 2021. 

 

AR

Dipromosikan