Jatuh Bangun Perkembangan Industri Penerbangan Indonesia Selama Masa Pandemi
Sejak bulan Maret terjadi penurunan signifikan kegiatan penerbangan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan dibutuhkan kembali upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat pada transportasi udara seperti sedia kala dengan protokol kesehatan memadai.
Pada Selasa (29/9) diadakan diskusi hukum yang bertemakan: “Covid-19 and Aircraft Financing Industry” oleh Masyarakat Hukum Udara (Indonesian Air Law Society). Salah satu narasumber yang hadir dan turut memaparkan materi mengenai nasib maskapai penerbangan di tengah situasi pandemi seperti saat ini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Novie membagi tiga poin penting dalam pemaparan yang diberikan, yaitu: 1. pengaruh Covid-19 terhadap dunia penerbangan, 2. peluang dan tantangan transportasi udara di masa pandemi, 3. strategi transportasi udara di masa pandemi. Menurut Novie, transportasi udara memegang peranan penting di Indonesia karena merupakan satu-satunya moda transportasi yang cepat dan tepat serta keamanan terjaga dengan baik. Disiapkan segala skenario optimis hingga pesimis untuk membantu para maskapai penerbangan yang sedang berjuang di tengah pandemi untuk bisa survive dan bangkit kembali mengejar target yang dibuat.
“Kita sempat menyentuh angka rata-rata penurunan Load Factor di tahun 2020 sebesar 22,9% dan sulit sekali untuk mengembalikan angka seperti parameter pada tahun sebelumnya,” ujar Novie.
Novie juga menambahkan ada sekitar 23 maskapai dunia yang bangkrut atau berhenti beroperasi akibat pandemi dan terjadi sekitar 83 pengurangan penerbangan ke seluruh negara. Akan tetapi patut diapresiasi bahwa maskapai nasional masih berhasil bertahan walaupun sempat melakukan pengurangan frekuensi dan rute, dan kini beberapa maskapai mulai perlahan melayani rute penerbangan domestik lagi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti pada Juli 2020 lalu, Garuda kembali mengoperasikan 11 dari 30 rute penerbangan dan Airasia yang juga melayani 5 dari 23 rute penerbangan.
“Kami meminta dukungan dari semua pihak terkait dan komunikasi sebaik-baiknya sehingga kita bisa menemukan strategi yang mumpuni untuk solusi masalah ini,” tegas Novie.
Adapun dukungan dari Ditjen Perhubungan Udara terhadap maskapai penerbangan selama pandemi ini yang sedang dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, yakni: usulan pemberian stimulus PJP4U mulai dari pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, penerbitan surat edaran pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo, safety and healthy campaign, usulan percepatan proses kepabeanan terhadap spare part pesawat terbang masuk ke Indonesia, usulan perubahan sistem pembayaran bahan bakar pesawat dari sistem deposit menjadi cash, serta melakukan komunikasi secara intens dengan manufaktur pesawat, mesin, komponen, vendor untuk menjaga lancarnya pasokan spare part pesawat di Indonesia.
Novie juga menambahkan bahwa ada peluang lain bisa dioptimalisasi dalam industri penerbangan yakni pemaksimalan penerbangan kargo yang cenderung mengalami peningkatan stabil karena tidak adanya kebijakan pembatasan penerbangan kargo. Beliau juga menghimbau seluruh stakeholder penerbangan di Indonesia harus secara bersama-sama berperan aktif memastikan bahwa seluruh operasional penerbangan tetap memenuhi ketentuan dari regulasi yang berlaku agar tidak terjadi penurunan safety performance.
DD








































