Sri Mulyani Rilis Aturan Mengenai Kriteria Penerima Bantuan Biaya Listrik PEN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 juga mencangkup ketentuan mengenai mekanisme pembayaran dan kriteria penerima bantuan biaya listrik dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada Selasa (22/9) telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/PMK.02/2020 yang mencangkup ketentuan mengenai pembayaran listrik bagi pelanggan golongan bisnis, industri dan sosial. PMK ini merupakan peraturan pelaksana dari pemberian bantuan pembayaran listrik yang menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Dalam PMK diatur mengenai kriteria penerima bantuan dan mekanisme pemberian bantuan pembayaran listrik dalam rangka mendukung kebijakan negara untuk penanganan pandemi covid-19. “Pelaksanaan peraturan ini mengingat pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tertulis dalam dasar kewenangan pembentukan peraturan ini.
Mengutip dari peraturan ini, jenis bantuan yang dimaksud adalah bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik. Lebih lanjut, bantuan ini ditujukan untuk pelanggan PLN golongan industri, bisnis, dan sosial.
Adapun rincian mengenai pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum bagi golongan industri, bisnis, dan sosial diantaranya:
- Diberlakukan untuk pelanggan golongan industri dengan daya 1300 VA ke atas;
- Diberlakukan untuk pelanggan golongan bisnis dengan daya 1300 VA ke atas; dan
- Diberlakukan untuk pelanggan golongan sosial dengan daya 1300 VA ke atas.
“Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA; pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA,” bunyi Pasal 2 PMK ini.
Adapun melalui pemerintah juga menegaskan bahwa program bantuan ini diberikan untuk jangka waktu 6 bulan. Perhitungan tersebut mulai dari tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. Besaran bantuan yang didapat, dihitung dari selisih kurang antara pemakaian riil pengguna dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Diketahui pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk bantuan tersebut senilai Rp3 Triliun. Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada empat kategori penerima bantuan, diantaranya:
- Pelanggan sosial, berjumlah 112.223 pelanggan mulai dari daya 900 VA dengan kebutuhan Rp285,9 Miliar;
- Pelanggan bisnis, berjumlah 330.653 pelanggan mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 Triliun;
- Pelanggan industri, berjumlah 28.886 pelanggan mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 Triliun.
- Pelanggan listrik dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.
AR








































