DJKI Menindak Salah Satu Kafe di Pekanbaru Terkait Hak Siar
Panggilan pemeriksaan dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa kepada pemilik serta karyawan Kafe Bier Haus Pekanbaru di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan panggilan pemeriksaan kepada pemilik serta karyawan Kafe Bier Haus Pekanbaru di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau.
Hal ini bermula dari Kafe Bier Haus yang mengadakan acara nonton bersama Pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris Musim 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022 secara ilegal atau tanpa izin terlebih dahulu dan diduga telah melanggar hak siar penayangan yang dimiliki oleh PT Global Media Visual (Mola TV).
Panggilan pemeriksaan dilayangkan, Pada Senin (24/05), setelah digelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI yang didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
Panggilan pemeriksaan bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari para saksi, yaitu karyawan kafe dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kanwil Kemenkumham Riau. Sedangkan untuk panggilan kepada pemilik kafe akan dilakukan di Kantor DJKI di Jakarta.
“Bahwasanya pihak kafe itu diduga menayangkan liga inggris, tanpa hak dan tanpa izin dari pemegang lisensi yaitu mola tv, namun berdasarkan hasil olah tkp pada senin malam, kafe tersebut tidak menayangkan acara liga inggris, sehingga tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik hanya menyerahkan surat panggilan kepada para saksi-saksi karyawan kafe untuk dimintai keterangan di kantor wilayah kemenkumham dalam bentuk BAP,” ujar Musa Nababan, Kepala Seksi Penindakan selaku Ketua Tim Penyidik untuk lokasi Pekanbaru.
Untuk kegiatan penindakan ini tidak hanya dilakukan di Pekanbaru, akan tetapi juga dilakukan serentak di tiga kota lainnya, yaitu Batam, Padang, dan Yogyakarta. Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, penindakan ini dilakukan dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku serta wujud komitmen DJKI dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual (KI).
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, Christ Andrey Napitupulu, untuk kota Yogyakarta dan Padang telah dilaksanakan penyitaan barang bukti berdasarkan hasil olah TKP.
Sedangkan untuk Batam dan Pekanbaru hanya dilakukan pemanggilan kepada para saksi dan selanjutnya akan meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk dapat melakukan gelar perkara.
“Dikarenakan dua dari keempat tim tersebut tidak ditemukan bukti penayangan, maka yang dapat dilakukan adalah memanggil saksi untuk diminta keterangannya dan proses selanjutnya adalah meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara terkait hasil dari olah tkp ini,” ujar Andrey.
SS








































