Rencana Pemerintah Revisi Permendag 50/2020 Demi Terwujudnya Persaingan Sehat dalam E-Commerce

Rencana Pemerintah Revisi Permendag 502020 Demi Terwujudnya Persaingan Sehat dalam E-Commerce

Rencana Pemerintah Revisi Permendag 50/2020 Demi Terwujudnya Persaingan Sehat dalam E-Commerce

Melalui revisi Permendag 50/2020, akan diatur mengenai kejelasan indikator predatory pricing supaya pelaku usaha mempunyai rujukan terkait praktik perdagangan tidak sehat di e-commerce.

Melihat perkembangan era digital yang sangat pesat terutama dalam bidang ekonomi, membuat pemerintah melihat urgensi untuk mengatur kembali aturan perdagangan dalam platform e-commerce. Hal ini dilakukan dengan cara merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Melalui diskusi virtual Harian Kompas: Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang yang telah diselenggarakan pada Selasa (25/5) lalu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, revisi Permendag tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan perdagangan online maupun offline yang sehat di dalam negeri.

Hal ini dilakukan atas dasar indikasi maupun respons publik soal barang impor yang melambung masuk melalui platform e-commerce. Dengan tingginya angka barang impor yang masuk, ditambah persaingan harga yang tidak sehat, akan menimbulkan potensi kehancuran kompetisi antar pelaku usaha dalam negeri yang melakoni bisnisnya melalui platform dagang e-commerce.

“Ada indikasi predatory pricing yang bukan hanya menghancurkan kompetisi, tapi juga industrinya. Kalau ini didiamkan, UMKM kita mau ke mana? Kita juga harus disiplin dengan policy (kebijakan), (Pemerintah) ini harus melakukan tata aturan yang jelas,” ungkap Lutfi.

Selanjutnya, Lutfi menyampaikan bahwa pengaturan perdagangan melalui platform e-commerce ini nantinya dibuat untuk menghindari praktik kecurangan, misalnya predatory pricing yang merupakan strategi pelaku usaha untuk menjual harga yang sangat rendah guna mencegah pesaing dapat masuk ke pasar yang sama. Hal ini dapat dilakukan melalui subsidi harga, dumping, maupun praktik sejenis yang berpotensi merusak harga pasar.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat ini, tidak akan diatur mengenai larangan impor.

“Saya ingatkan, Permendag yang mau diubah ini bukan untuk proteksionisme, tidak. Tidak ada yang larangan impor, tapi kalaupun dia (pedagang) mau impor, ketentuannya sama dengan importir yang offline,” tegas Lutfi.

Pada kesempatan yang sama, Vice President of Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak memberikan pendapatnya. Ia setuju soal akses barang-barang dari luar negeri mengikuti dengan kebijakan yang ada.

“Karena ini bukan mengenai pembatasan barang impor. Penjual kami di Tokopedia yang berjualan barang impor tentunya melakukan proses impor seperti pedagang offline,” kata Nuraini.

Melalui diskusi virtual ini, pelaku usaha di e-commerce menyambut baik revisi Permendag 50/2020 yang nantinya akan mengatur mengenai persaingan usaha sehat dalam platform e-commerce. Harapan ke depannya, pelaku UMKM dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah maupun dengan e-commerce terkait.

 

NRF

Dipromosikan