Pemerintah Menyediakan Program One Stop Service Untuk Permudah Sertifikasi Halal
Pemerintah menyediakan program One Stop Service atau Layanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka mendukung perkembangan Kawasan Industri Halal (KIH).
Saat kunjungan jajaran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) ke Kediaman Resmi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Pada Kamis (20/05), Ma’ruf Amin mengatakan bahwa program one stop service akan memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal, permodalan, dan fasilitas lainnya.
“Masalah-masalah sertifikat halalnya nanti dilakukan di tempat. Bukan hanya sertifikasi halalnya saja, permodalan dan fasilitas lain juga difasilitasi supaya industri halal ini tumbuh. Salah satu juga untuk sertifikasi harus, artinya mereka harus dilayani di situ dalam satu atap terintegrasi sehingga nanti antara BPJPH yang mengeluarkan dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini harus bekerjasama di situ,” ujar Ma’ruf Amin.
Selain itu Deputi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga merupakan Sekretaris KAN, Donny Purnomo, melaporkan bahwa BSN dan KAN sedang aktif bekerja sama dalam menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Persyaratan ini diharapkan akan selesai dalam waktu yang cepat. Sehingga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang sertifikat terkait dengan produk halal dapat dilalui dengan baik.
“Kami bekerjasama dengan LPPOM MUI di dalam bekerjasama dengan BPJPH tentunya kami akan mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi bagian dari percepatan pemenuhan regulasi,” ujar Donny Purnomo.
Terkait dengan sertifikasi halal Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan dalam permintaan sertifikasi halal untuk produk dan perusahaan.
Muti mengatakan bahwa jumlah perusahaan yang bersertifikasi halal sudah mencapai 1066 perusahaan per 1 Mei 2021. Jumlah tersebut merupakan setengah dari kumulatif pada tahun 2020.
Ia menyimpulkan bahwa jumlah perusahaan yang disertifikasi akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, jika pada tahun 2021 akan terjadi peningkatan yang sama seperti tahun 2020.
“Kami punya data dari 2018 sampai Mei tanggal 1, di sini bisa kita lihat bahwa jumlah produk bersertifikasi halal di MUI Pusat, [pada] 2020 dengan kondisi pandemi ternyata Alhamdulillah jumlahnya masih tetap naik,” ujar Muti Arintawati.
Sejalan dengan hal tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa banyak lembaga sertifikasi halal dari negara lain yang meminta pengakuan dari Indonesia. Akan tetapi Indonesia masih belum menjadi negara produsen halal terbesar di dunia walaupun memiliki potensi tersebut, baru sebatas konsumen saja.
“Banyak lembaga sertifikat halal [dari negara lain] itu minta pengakuan, minta endorsement dari sini, tapi kita belum menjadi produsen halal terbesar dunia. Ini yang kita ingin tingkatkan,” ujar Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin juga menilai untuk permasalahan ekspor produk halal dari Indonesia sudah besar, akan tetapi masih belum tercatat secara tertib. Hal tersebut dapat terjadi ketika negara tujuan ekspor tidak memerlukan sertifikasi halal, sehingga dokumen ekspornya tidak dicantumkan produk halal.
“Yang ingin kita perjuangkan itu mengenai kodifikasi yah, ada banyak yang belum tercatat. Itu sudah ada kesepakatan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penertiban pencatatan dengan Bea Cukai sehingga semua produk kita tercatat itu,” ujar Ma’ruf Amin.
Permasalahan mengenai penertiban pencatatan merupakan salah satu tugas pemerintah agar Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam ekspor produk halal.
“Ini salah satu yang juga menjadi tugas kita supaya Indonesia menjadi pemain utama ekspor produk halal sehingga semuanya tercatat,” sambung Ma’ruf Amin.
SS








































