DPR Ingin Menciptakan Model Wali Amanat Bagi Perusahaan Melalui RUU CSR

Kewajiban CSR dinilai dapat bermanfaat juga bagi perusahaan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. Sumber Foto: www.iskanqolbalubis.id

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis berharap dengan adanya Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Corporate Social Reponsibility) dapat menjadi wali amanat bagi perusahaan-perusahaan untuk memberikan kontribusi  sosial maupun lingkungan sekitar kedepannya.

“Jadi kita berharap dengan adanya undang-undang ini nantinya ada semacam model wali amanat-lah dari perusahaan-perusahaan. Itu kan mereka sendiri yang mengumpulkan, mungkin ada dari Departemen Sosial yang dari Pemda begitu. Melalui undang-undang itu silakan mereka nanti yang mengelola,” terangnya kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Selasa (25/7) di Jakarta. (Baca Juga: Mengenal Sejumlah Regulasi yang Mengatur CSR di Indonesia).

Sebab, Iskan menilai sampai saat ini keberadaan perusahaan masih belum sepenuhnya memberikan dampak yang berarti bagi sekitar. “Jadi kita melihat realita selama ini kan banyak perusahaan-perusahaan seperti perusahaan tambang atau perusahaan perkebunan yang di dalam undang-undang kan mereka punya kewajiban sosial yang tidak terkordinasi dengan baik. Sehingga tidak punya manfaat yang dirasakan oleh rakyat. Kadang-kadang perusahaan itu dia CSR-nya itu dia bikin sekolah atau jalan untuk perusahaan itu. Jadi kembali ke dia lagi tetapi tidak kembali ke lingkungan itu,” ujarnya.

Menurut Iskan, masih banyak perusahaan yang keliru memahami aturan ini. “Kita ini berharap kepada perusahaan jangan menganggap dia (CSR) itu sebagai cost (biaya ) tapi di situ justru karena kalau masyarakat di sekitar itu bisa terbantu juga sehingga mengamankan perusahaan itu juga seperti mengamankan dari gangguan-gangguan begitu,” katanya. (Baca Juga: Curhat Seorang Konsultan Hukum Perusahaan tentang RUU CSR).

Selain itu, Iskan juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan khawatir aturan ini sebagai beban tambahan.  “Cuma ini kan masih ada perbedaan yang mendasar itu kalau perusahaan yang mapan ya, apakah CSR itu dari awal dimasukin ke dalam cost atau dia dari penghasilan gitu kan. Jadi memang dari perusahaan itu seperti ada semacam ada keengganan bagi mereka, karena mereka takut jadi beban tambahan, kira-kira begitulah,” tukasnya.

Untuk itu, Iskan menuturkan besaran kewajiban anggaran CSR bagi perusahaan belum dipastikan angka persentasenya. Menurutnya, dana CSR yang dikeluarkan dari laba tidak akan mencapai dua atau tiga persen. “Eggak sampai. Ini kita sedang nego. Atau minta ke dia (perusahaan-red) mungkin satu persen. Itu pun kalau dia dengan kita masih bisa negosiasi,” katanya.

Lebih lanjut, Iskan mengatakan bahwa  besaran dana yang dihimpun juga tidak akan diambil alih oleh negara. “Nanti uang itu tidak akan diambil oleh negara karena sifat prinsip dari CSR itu adalah milik masyarakat. Tetapi dia juga tidak seenaknya menggunakannya yang tidak sesuai dengan kepentingannya, supaya manfaatnya tadi menambah kesejahteran masyarakat atau mengurangi kemiskinan itu. Jadi isi ruh sebetulnya seperti itu, supaya lebih terorganisasi lagi,” ujarnya.

“Jadi terlihat dampaknya pada masyarakat begitu. Tidak ada keinginan kita untuk mengambil alih oleh negara, karena negara kan cukup sudah ada pajak sudah ada instrumennya,” pungkas Iskan.
(PHB)

Dipromosikan